sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jadi tersangka korupsi, Bupati Meranti Muhammad Adil dijebloskan ke rutan KPK

Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan pemeriksa muda BPK Perwakilan Riau, M.

Gempita Surya
Gempita Surya Sabtu, 08 Apr 2023 06:47 WIB
Jadi tersangka korupsi, Bupati Meranti Muhammad Adil dijebloskan ke rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, sebagai tersangka dugaan korupsi. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya, yakni Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan pemeriksa muda BPK Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa.

Mereka terjerat tiga dugaan tindak pidana korupsi, yakni pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023 dan dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh. Kemudian, dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (7/4) malam.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (6/4) malam. KPK turut mengamankan 28 orang dalam giat yang berlangsung di  wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta.

Dalam kegiatan OTT, KPK turut mengamankan uang sebagai bukti permulaan senilai Rp1,7 miliar. Dari 28 orang yang diamankan, delapan di antaranya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

Pada perkara ini, Adil bersama Fitria Nengsih diduga berperan sebagai pemberi suap terkait pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Sedangkan Fahmi Aressa merupakan penerima suap itu selaku auditor BPK.

Di sisi lain, Adil juga dijerat sebagai penerima suap terkait dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh serta pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023.

"Untuk kebutuhan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023," ujar Alex.

Adil dan Fitria Nengsih ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sementara Fahmi Aressa di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya sebagai penerima suap melanggar, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti itu disangkakan pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai pemberi suap, Adil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Fitria Nengsih dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan Fahmi Aressa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Berita Lainnya
×
tekid