sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bupati Pegunungan Arfak akui izinkan Natan ajukan proposal DAK

Proposal yang dimaksud yakni, dana alokasi khusus (DAK) Dinas PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 12 Feb 2020 13:05 WIB
Bupati Pegunungan Arfak akui izinkan Natan ajukan proposal DAK

Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy, mengaku pernah memberikan izin kepada mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba, untuk pergi ke Jakarta guna mengajukan proposal anggaran.

Proposal yang dimaksud yakni, dana alokasi khusus (DAK) Dinas PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017.

"Sekali saja (di izinkan ke Jakarta). Terus pulangnya sampai lama," kata Yosias, saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/2).

Namun Yosias mengklaim, tak tahu menahu terkait pengajuan proposal tersebut akan dilayangkan ke mana. "(Proposal) itu yang jelas ke Jakarta, ke pusat. Itu yang saya tahu," ucap Yosias singkat.

Dalam surat dakwaan Natan, Yosias disebut turut mengizinkan eks pejabat Kabupaten Pegunungan Arfak itu, mengajukan proposal permohonan DAK ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Perbuatan itu, terjadi pada Agustus 2016.

Dalam sidang ini, Yosias bersaksi untuk terdakwa Sukiman, mantan anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN. Sukiman sebelumnya telah didakwa menerima uang sebesar Rp2,6 miliar dan US$22,000.

Uang itu diberikan eks Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba bersama Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy dan dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.

Uang tersebut agar Sukiman dapat membantu Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018.

Sponsored

Atas perbuatannya itu, Sukiman didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid