sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Buronan Mardani Maming akhirnya menyerahkan diri ke KPK

Maming datang dengan jaket biru dongker, sepatu dan celana hitam serta masker putih menutupi wajahnya.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 28 Jul 2022 14:39 WIB
Buronan Mardani Maming akhirnya menyerahkan diri ke KPK

Buronan sekaligus tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani Maming, akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maming terlihat duduk tenang di barisan para saksi lain untuk menunggu giliran diperiksa penyidik KPK.

Menurut pantauan Alinea.id, Maming datang dengan jaket biru dongker, sepatu dan celana hitam serta masker putih menutupi wajahnya. Tanpa sepatah kata ia menunggu dan melihat-lihat langit gedunglembaga antirasuah itu.

Sesekali dirinya merespons orang-orang sekitar yang mengajak dirinya berbicara. Sempat disela, Maming menghentikan obrolan untuk menandatangani sebuah kertas yang diberikan petugas KPK dengan tangan kirinya.

Maming didampingi kuasa hukumnya. Tidak lama, banyak orang-orang yang datang dan berbicara di depan Maming. Awak media menjadi kesulitan untuk menangkap gestur Maming yang terlihat memperhatikan kedua orang yang tengah mengobrol tersebut.

Sebelumnya, KPK menyatakan belum menerima konfirmasi pukul berapa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, akan mendatangi Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan.

"(Kami) menunggu kehadirannya," kata Plt. juru bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi Alinea.id, Kamis (28/7).

Ali berharap Mardani Maming benar-benar menepati janjinya seperti yang disampaikan kuasa hukumnya. Pasalnya, keterangan Mardani dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan suap itu.

"Kami berharap kuasa hukum tunaikan janji yang sudah disampaikan ke publik untuk hadir ke KPK bersama tersangka MM (Mardani Maming) hari ini, 28 Juli 2022," ucapnya.

Sponsored

Jika Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming tidak juga datang ke KPK, maka pihaknya bersama Bareskrim Polri akan melakukan upaya paksa penangkapan buron.

Lebih lanjut Ali menerangkan, KPK sudah mengusut perkara tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karenanya, Mardani Maming ditantang berdebat dengan KPK di pengadilan tindak pidana korupsi jika masih merasa ada ketidakadilan dalam proses penyidikan. 

"Mari kita uji bersama di pengadilan tindak pidana korupsi," tutur Ali.

Sebelumnya diberitakan, KPK menjemput paksa Mardani Maming, Senin (25/7). Penjemputan paksa dilakukan bersamaan dengan penggeledahan di apartemen Mardani.

Namun, KPK tidak berhasil melakukan penangkapan sebab Mardani dilaporkan kabur saat hendak ditangkap.

"Tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud. Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," kata Ali dalam keterangan, Senin (25/7).

Ia mengingatkan siapapun dilarang undang-undang untuk menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan. Apalagi berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Tindak pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid