sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi cabut aturan miras, Mahfud MD: Pemerintah tak alergi kritik

Mahfud mengklaim, kritik adalah vitamin yang harus diserap ke tubuh pemerintahan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 03 Mar 2021 10:44 WIB
Jokowi cabut aturan miras, Mahfud MD: Pemerintah tak alergi kritik

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengklaim, pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang legalitas investasi miras, menandakan pemerintah tidak anti kritikan.

Menurut dia, ketika ada kritik tentang izin investasi miras untuk daerah-daerah tertentu, maka pemerintah mencabutnya. Jadi, pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran. 

"Asal rasional sebagai suara rakyat, maka pemerintah akomodatif terhadap kritik dan saran. Kritik adalah vitamin yang harus diserap ke tubuh pemerintahan," ucapnya melalui akun Twitter pribadinya @mohamahfudmd, Rabu (3/3).

Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan sangat keberatan dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Aturan itu dianggap mengategorikan miras sebagai bidang usaha dengan persyaratan tertentu. 

Sponsored

Misalnya, dimungkinkan investasi dan produksi miras dibuka di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dinilai berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, kerusakan akhlak, dan meningkatnya tindak kriminal. PP Muhammadiyah menyebut, pemerintah seharusnya tidak mengambil kebijakan dengan hanya mengutamakan aspek ekonomi tetapi mengesampingkan budaya bangsa yang luhur, ajaran agama, dan Pancasila.

"Pemerintah hendaknya mendengarkan, memahami, dan memenuhi arus terbesar masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dan menolak keras pemberlakuan Perpres Nomor 10 Tahun 2021," ujar Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3).

Berita Lainnya
×
tekid