close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) memberikan keterangan pers soal Jiwasraya, di Kemenko Polhukam, Jakarta,Rabu (22/1/2020)/Foto Antara/Hafidz Mubarak.
icon caption
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) memberikan keterangan pers soal Jiwasraya, di Kemenko Polhukam, Jakarta,Rabu (22/1/2020)/Foto Antara/Hafidz Mubarak.
Nasional
Rabu, 03 Maret 2021 10:44

Jokowi cabut aturan miras, Mahfud MD: Pemerintah tak alergi kritik

Mahfud mengklaim, kritik adalah vitamin yang harus diserap ke tubuh pemerintahan.
swipe

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengklaim, pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang legalitas investasi miras, menandakan pemerintah tidak anti kritikan.

Menurut dia, ketika ada kritik tentang izin investasi miras untuk daerah-daerah tertentu, maka pemerintah mencabutnya. Jadi, pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran. 

"Asal rasional sebagai suara rakyat, maka pemerintah akomodatif terhadap kritik dan saran. Kritik adalah vitamin yang harus diserap ke tubuh pemerintahan," ucapnya melalui akun Twitter pribadinya @mohamahfudmd, Rabu (3/3).

Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan sangat keberatan dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Aturan itu dianggap mengategorikan miras sebagai bidang usaha dengan persyaratan tertentu. 

Misalnya, dimungkinkan investasi dan produksi miras dibuka di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dinilai berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, kerusakan akhlak, dan meningkatnya tindak kriminal. PP Muhammadiyah menyebut, pemerintah seharusnya tidak mengambil kebijakan dengan hanya mengutamakan aspek ekonomi tetapi mengesampingkan budaya bangsa yang luhur, ajaran agama, dan Pancasila.

"Pemerintah hendaknya mendengarkan, memahami, dan memenuhi arus terbesar masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dan menolak keras pemberlakuan Perpres Nomor 10 Tahun 2021," ujar Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3).

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan