sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Nawawi Pomolango: OTT tidak haram, cuma hambat investasi

"Itu bisa jadi persoalan untuk orang menanam investasi. Ubah OTT itu."

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 11 Sep 2019 14:53 WIB
Nawawi Pomolango: OTT tidak haram, cuma hambat investasi

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai ada yang salah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang selama ini dilakukan. Menurutnya jika OTT terus dilakukan dengan metode yang ada saat ini, berpotensi menghambat niat negara-negara lain untuk berinvestasi di dalam negeri.

"Itu bisa jadi persoalan untuk orang menanam investasi. Ubah OTT itu," kata Nawawi dalam sesi tanya jawab fit and proper test dengan Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).

Dia menjelaskan, giatnya KPK melakukan OTT memberi citra buruk pada kualitas sumber daya manusia Indonesia. Banyaknya pejabat yang ditangkap, dapat memunculkan persepsi bahwa tak ada lagi orang-orang baik di Indonesia. Dengan demikian, investor dari luar negeri akan kehilangan kepercayaan untuk menanam modalnya di Tanah Air. 

Dia menegaskan, dirinya tidak mengharamkan OTT dalam pelaksanaan tugas KPK. Dia menekankan perlunya perubahan metode dalam operasi senyap yang dilakukan KPK selama ini. Namun dia tak mengungkap lebih rinci format OTT yang lebih baik dalam pandangannya.

Bagi Nawawi, ketimbang OTT, sinergisitas antarlembaga merupakan hal yang lebih penting dalam pemberantasan korupsi. Hal ini sejalan dengan isi makalah yang dia tulis untuk keperluan seleksi capim KPK, terkait fungsi pencegahan KPK, yang dilandasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Dalam makalahnya, Nawawi mengambil tema sinergisitas lembaga penegak hukum dengan judul "Efektivitas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Sektor Keuangan Negara, Perizinan dan Tata Niaga, dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi dari Pendekatan Dampak dan Capaian Target Program Antikorupsi KPK."

Sinergisitas antarlembaga

Dia menjelaskan, yang dimaksudkan dengan strategi pencegahan korupsi adalah arah kebijakan nasional yang menitikberatkan pada fokus dan sasaran pencegahan korupsi, meliputi perizinan, tata niaga dan birokrasi.

Sponsored

Menurut dia, cara paling efektif dalam pemberantasan korupsi adalah dengan melakukan kerja sama dengan semua penegak hukum. Hal itu disebutnya tidak dilakukan oleh pimpinan KPK saat ini.

"Tidak ada pemberantasan korupsi hanya dikerjakan oleh satu lembaga luar biasa, Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Nawawi menjelaskan makalahnya.

Nawawi juga mengatakan, KPK saat ini memilih untuk menuntaskan pekerjannya sendiri dengan modal program yang telah mereka buat. Hal ini, kata diamsudah merasa paling unggul dalam pemberantasan korupsi. 

"Kalau saya dipercaya (terpilih jadi pimpinan KPK), cara efektif pemberatasan korupsi adalah dengan tekad bersama dan kerja bersama-sama. Tidak ada pemberantasan korupsi hanya dikerjakan oleh satu lembaga luar biasa, Komisi Pemberatasan Korupsi," ujar Nawawi.

Sebelumnya, Nawawi mengatakan dirinya tertarik menjadi pimpinan KPK karena menilai kinerja pimpinan saat ini biasa-biasa saja.

"Ada rasa yang menggelitik, kalau saya pakai istilah, gereget aja gitu Pak. Di lembaga yang serba luar biasa, segala luar biasa, kewenangan dan dukungan publik luar biasa, cuma kinerjanya biasa saja, malah di luar kebiasaan," kata Nawawi.

Nawawi saat ini tercatat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar. Sebelumnya, dia pernah menjadi hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat periode 2011-2013.

Selama menjadi hakim Tipikor, Nawawi pernah menangani perkara korupsi impor daging yang melibatkan politis PKS, Ahmad Fathanah. Setelah dimutasi dari PN Samarinda, Nawawi kemudian kembali ke Jakarta dan menjadi hakim ketua di PN Jakarta Timur pada 2016.

Saat itulah ia ditunjuk untuk diperbantukan ke PN Tipikor, Jakpus. Saat itu, dia juga menagani perkara suap impor gula yang melibatkan mantan Ketua DPD Irman Gusman. Kasus suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan yang melibatkan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, juga ditangani Nawawi saat bertugas di PN Tipikor.

Nawawi menyebut, pengalaman selama menangani kasus korupsi ini juga menjadi alasan ia mencalonkan diri sebagai capim KPK.

"Motiviasi saya sebenarnya klasik Pak, saya ingin di garda terdepan di pemberantasan korupsi. Mungkin karena latar belakang saya di PN Tipikor," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid