sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cara warga miskin mendapatkan akses BPJS kesehatan, perhatikan langkah-langkah Ini

Data mengenai orang-orang yang berhak mendapatkan PBI diatur oleh Kementerian Sosial.

Nadia Lutfiana Mawarni
Nadia Lutfiana Mawarni Selasa, 08 Feb 2022 11:49 WIB
 Cara warga miskin mendapatkan akses BPJS kesehatan, perhatikan langkah-langkah Ini

Menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, jeratan ekonomi memaksa sebagian warga untuk tidak mendaftarkan diri dan keluarganya dalam program jaminan kesehatan. Jika anda termasuk dalam kategori warga miskin, skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa digunakan untuk mengakses jaminan kesehatan ini.

Peserta PBI tidak perlu membayar iuran rutin BPJS Kesehatan setiap bulan. Sebaliknya iuran akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Lalu bagaimana cara mendapatkan BPJS Kesehatan layanan PBI? Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan pendaftaran PBI tidak dapat dilakukan secara pribadi perorangan, akan tetapi melalui proses verifikasi, validasi, dan penetapan sasaran menjadi PBI.

Data mengenai orang-orang yang berhak mendapatkan PBI diatur oleh Kementerian Sosial. Oleh sebab itu, anda bisa mengajukan diri agar nama anda dan keluarga masuk dalam daftar tersebut. Informasi selanjutnya dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Pembayaran PBI warga terdaftar akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu jika anda tidak memperoleh kesempatan mendapatkan PBI APBN ada cara lain yakni melalui PBI yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mekanisme pendaftaran penduduk PBI APBD diatur tersendiri oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing. Pada umumnya, penduduk yang didaftarkan oleh pemda adalah penduduk miskin dan tidak mampu yang tidak terdaftar sebagai peserta Jamkesmas atau PBI APBN. Anda juga bisa meminta rekomendasi untuk didaftarkan dengan menghubungi kelurahan tempat tinggal.

Sponsored

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bahwa data Penerima Bantuan Iuran (PBI) setiap 6 bulan sekali akan dilakukan validasi oleh Kementerian Sosial. Menteri Sosial telah menetapkan beberapa kriteria dan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Berita Lainnya
×
tekid