sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cegah coronavirus, MK tak gelar sidang dua pekan

Kebijakan untuk menyikapi pandemi Covid-19 ini berlaku pada 17-30 Maret 2020.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 17 Mar 2020 10:03 WIB
Cegah coronavirus, MK tak gelar sidang dua pekan

Mahkamah Konstitusi atau MK menangguhkan kegiatan persidangan selama dua pekan pada 17-30 Maret 2020 untuk menyikapi pandemi Covid-19. Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono mengatakan, keputusan tersebut akan dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi teraktual.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal MK Nomor 11 TAHUN 2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Konstitusi, tertanggal 16 Maret 2020.

"Menyangkut layanan penanganan perkara, sesuai dengan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin, 16 Maret 2020, tidak ada kegiatan persidangan di MK mulai Selasa, 17 Maret 2020 hingga dua minggu ke depan (30 Maret 2020), kecuali ditentukan lain oleh MK," ujar Fajar dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id di Jakarta, Selasa (17/3).

Jika situasi sudah memungkinkan, MK akan kembali menggelar persidangan. Namun hal tersebut belum dapat dipastikan, karena keputusan akan diambil berdasarkan situasi yang terjadi. Jika kembali digelar, penjadwalan dan pelaksanaan persidangan akan dilakukan dengan pemberitahuan kepada para pihak terkait, sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

"Dalam kaitan ini pula, kepada para Pihak yang bermaksud menyerahkan dokumen atau berkas perkara fisik, hendaknya memanfaatkan layanan aplikasi berbasis elektronik (online), pojok digital atau media elektronik lainnya. Seluruh bentuk layanan penanganan perkara berbasis elektronik di MK tersebut dapat diakses di laman www.mkri.id," kata dia menjelaskan.

Masih dalam SE tersebut, seluruh pegawai MK diinstruksikan menjalankan tugas pokok dan fungsi kedinasan dengan bekerja dari tempat tinggal masing-masing. Meski begitu, kebijakan ini terdapat pengecualian bagi pegawai tertentu yang ditunjuk untuk tetap masuk kantor sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.

"Seiring dengan hal tersebut, layanan langsung atau kontak langsung Pegawai MK dengan masyarakat juga ditiadakan, kecuali ditentukan lain dengan pembatasan tertentu. Sekali lagi, untuk ini, diharapkan masyarakat memanfaatkan laman MK atau aplikasi layanan berbasis elektronik yang telah disediakan," kata Fajar.

Demi mencegah pandemi Covid-19, MK turut menangguhkan seluruh kegiatan yang dihadiri atau melibatkan banyak peserta. Hal ini berlaku baik di Gedung MK maupun tempat lain. Penangguhan juga berlaku untuk kerja sama antara masyarakat dengan MK, seperti seminar, kuliah umum, dan lain-lain.

Sponsored

"Dengan demikian, seluruh kegiatan perjalanan dinas hakim konstitusi dan pegawai MK, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk sementara ditangguhkan atau dibatalkan," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid