sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Per 1 Juli, Satgas TPPO Polri selamatkan 1.931 korban perdagangan orang

Menjadikan korban sebagai PMI ilegal menjadi modus yang paling banyak digunakan para pelaku.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 03 Jul 2023 06:35 WIB
Per 1 Juli, Satgas TPPO Polri selamatkan 1.931 korban perdagangan orang

Polri menerima 591 laporan tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang 5 Juni-1 Juli 2023. Berdasarkan hasil tindak lanjut, sebanyak 1.931 korban berhasil diselamatkan.

"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 688 orang," katan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Minggu (2/7).

Dari kasus yang ditangani, modus yang paling banyak digunakan para pelaku adalah pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau pembantu rumah tangga dengan 415 orang. Lalu, anak buah kapal (ABK) 9 orang, pekerja seks kormersial (PSK) 169 orang, dan eksploitasi anak 43 orang.

Salah satu kasusnya adalah menawarkan jasa esek-esek anak korban berinisial N, Z, dan A melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp300.000-Rp500.000. Polda Jawa Barat (Jabar) yang menangani perkara ini telah menetapkan S dan anak G sebagai tersangka.

Jika ada pelanggan, tersangka S dan anak G lantas memberitahukan kepada anak korban agar menuju lokasi. Setelahnya, pembeli jasa memberikan upah kepada tersangka S sebesar Rp100.000.

Selain itu, Satgas TPPO Polda Sulawesi Utara diketahui mengamankan seorang tersangka berinisial R karena membawa 4 perempuan yang akan diseberangkan ke Bau-Bau menggunakan KM Dorondola. Para korban akan dijadikan PSK.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, keempat perempuan tersebut dibawa dan dibiayai oleh Saudari RS, yang bekerja sama dengan Saudari K dan B, untuk menjadi pelayan dan menemani tamu di dalah satu cafe di Bau-Bau," tuturnya.

Adapun Satgas TPPO Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar jaringan PMI ilegal menyusul adanya informasi tentang beberapa tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi pemeritah Malaysia. Berdasarkan pengusutan, tersangka E bertugas menyeberangkan korban dari Nunukan ke Malaysia.

Sponsored

Para korban diseberangkan ke negeri jiran tanpa dilengkapi dokumen resmi. Alhasil, sebanyak 2 korban, I binti L dan A bin L, berhasil diselamatkan.

Berita Lainnya
×
tekid