sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cerita eks Dirjen Dagri Kemendag soal pertemuan dengan pengusaha migor di Singapura

Salah satu terdakwa korupsi migor, Lin Che Wei, turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 29 Sep 2022 17:42 WIB
Cerita eks Dirjen Dagri Kemendag soal pertemuan dengan pengusaha migor di Singapura

Mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Dagri Kemendag), Oke Nurwan, mengungkapkan, pernah berkunjung ke Singapura bersama mantan Mendag, M. Lutfi, pada Maret 2022. Saat itu, dia juga pergi bersama eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana.

Hal itu disampaikan Oke dalam sidang kasus dugaan korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/9), Oke dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Diungkapkan Oke, kunjungan ke Singapura tersebut dilakukan dalam rangka bertemu berbagai pelaku usaha di bidang minyak goreng (migor). Dia membenarkan kehadiran penasihat kebijakan/analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, dalam pertemuan itu.

"Ada [Lin Che Wei]), tapi tidak berangkat bersama. Lin Che Wei kalau tidak salah sudah ada di Singapura," kata Oke dalam kesaksiannya.

Oke menuturkan, sempat menyampaikan keberatan kepada Lutfi soal keberangkatan ke Singapura untuk bertemu para pelaku usaha bidang migor. Lutfi membalas, pertemuan tersebut hanya membahas biodiesel.

Dikatakan Oke, maksud dari biodiesel terkait pemantik harga (trigger price) yang merupakan hasil dari pembicaraan dengan Lin Che Wei. 

"Sehingga, kemungkinan yang akan dibawa Pak Menteri topiknya adalah membahas penurunan dari B30 ke B25 dalam rangka mengendalikan harga yang berdampak ke minyak goreng. Kalau itu, saya siap dampingi," tutur Oke.

Jaksa lantas menanyakan hasil pertemuan. Oke menjawab, kecewa dengan kesimpulan rapat lantaran apa yang disampaikan Lutfi kepadanya berbeda dengan yang terjadi di lapangan.

Sponsored

"Saya agak kecewa sebetulnya. Apa yang disampaikan Pak Menteri terkait B30 penurunan ke B25, tapi ternyata datang ke sana, kebanyakan Pak Menteri berdiskusi secara umum dan mengucapkan terima kasih kepada para pelaku usaha tersebut, yang telah berkontribusi aktif dalam penyediaan atau program pemerintah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau," ungkap dia.

Terkait keputusan berangkat ke Singapura, jaksa bertanya alasan Kemendag tak mengundang para pelaku usaha ke Indonesia. Dikatakan Oke, hal tersebut merupakan keputusan Lutfi dan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

"Itu yang saya sampaikan juga ke Pak Menteri, itu tidak pas kalau kita yang datang, sebaiknya mengundang. Tapi, Pak Menteri orangnya lebih terbuka karena ada kebijakan yang ini, dan mengingat pandemi, dan mereka itu sepuh. Menurut Pak Menteri, tidak ada salahnya untuk begitu," terang Oke.

Untuk diketahui, 5 terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022 atau perkara minyak goreng didakwa merugikan negara hingga Rp18,3 triliun. Dakwaan tersebut disampaikan JPU dalam sidang perdana, 31 Agustus.

Kelima terdakwa tersebut adalah Indrasari Wisnu Wardhana; Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid