sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalami korupsi proyek KTP-el, KPK panggil mantan menkeu

Itu bukan kali pertamanya mantan Gubernur Bank Indonesia itu diperiksa terkait kasus yang menyeret Setya Novanto.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 25 Jun 2020 12:07 WIB
Dalami korupsi proyek KTP-el, KPK panggil mantan menkeu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el). 

"(Diperiksa sebagai saksi untuk) tersangka PST (Paulus Tannos)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (25/6).

Itu bukan kali pertamanya mantan Gubernur Bank Indonesia itu diperiksa terkait kasus yang menyeret Setya Novanto. Teranyar, dia juga pernah dimintai keterangan pada 17 Mei 2019.

Sekedar informasi, Paulus Tannos merupakan tersangka baru dalam kasus ini. Dia ditingkatkan statusnya menjadi tersangka pada Selasa (13/8) bersama dengan tiga orang lainnya, yakni anggota DPR, Miriam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik PNS BPPT Husni Fahmi. 

Dalam perkaranya, bos PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos diduga kuat telah merencanakan pemufakatan jahat bersama Andi Narogong, Johannes Marliem, serta Isnu Edhi Wijaya guna membahas pemenangan konsorsium PNRI. Dalam mengupayakan hal tersebut, Tannos diduga telah melangsungkan pertemuan dengan mereka selama 10 bulan.

Pada beberapa pertemuan tersebut, keempatnya menyepakati fee sebesar 5%. Tak hanya itu, mereka juga diduga telah mengatur skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, bos PT Sandipala Arthaputra diduga memperkaya diri sebesar Rp145,85 miliar terkait proyek KTP-el ini.

Atas perbuatannya, Tannos dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid