sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalih Kemensos soal 9 juta warga dicoret dari daftar peserta BPJS

Kemensos menetapkan PBI JK secara periodik dan sistematis guna memastikan bansos yang disalurkan tepat sasaran dan akuntabilitas.

Natasya Maulidiawati
Natasya Maulidiawati Selasa, 28 Sep 2021 11:53 WIB
Dalih Kemensos soal 9 juta warga dicoret dari daftar peserta BPJS

Kementerian Sosial (Kemensos) mengklaim, penghapusan 9 juta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Di dalam rekomendasinya, ketiga lembaga itu meminta data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dicocokkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) agar bantuan tepat sasaran. DTKS merupakan basis data untuk program bantuan sosial (bansos).

"Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan," kata Menteri Sosial, Tri Rismaharini, Senin (27/9). "Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin."

Risma, sapaannya, melanjutkan, Kemensos melakukan pemutakhiran data DTKS secara periodik dan sistematis. Kebijakan ini guna memastikan bansos yang disalurkan tepat sasaran dan akuntabilitas.

"Saya menetapkan PBI JK itu sebulan sekali. Jadi di minggu pertama setelah saya menetapkan DTKS, saya buka kesempatan kepada daerah untuk mengirimkan data hasil verifikasi mereka. Sebelum saya tetapkan di pertengahan bulan,” kata Mensos.

Terkait PBI JK, imbuh dia, Kemensos mendasarkan pada tiga regulasi. Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Pasal 14 ayat (2) disebutkan, penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Kedua, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 8 ayat (2) berbunyi, identitas peserta paling sedikit memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK kecuali untuk bayi baru lahir.

Terakhir, merujuk Peraturan Mensos (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Pada Pasal 4 berisi, PBI JK bersumber dari DTKS yang ditetapkan menteri.

Sponsored

Berdasarkan hasil pemadanan per 15 September 2021, terdapat 74.420.345 jiwa dalam DKTS yang masih menjadi PBI JK dan ada 12.633.338 yang tak masuk DKTS, tetapi cocok dengan Dukcapil. Risma pun meminta pemerintah daerah (pemda) segera memvalidasinya.

"Saya meminta agar pemerintah daerah untuk segera melakukan validasi terhadap data yang tidak masuk dalam DTKS tersebut serta pemerintah daerah segera dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap 12.633.338 data dan segera mengusulkan calon peserta PBI JK melalui SIKS NG," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid