close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi anak korban pelecehan seksual./ Pixabay
icon caption
Ilustrasi anak korban pelecehan seksual./ Pixabay
Nasional
Sabtu, 03 Agustus 2019 15:18

Dari 236 kekerasan seksual pada anak, polisi hanya bongkar satu kasus

Ada total 300 kekerasan seksual dengan barang bukti 1.300 video pada 2015-2019.
swipe

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan, terdapat 236 kasus kekerasan seksual terhadap anak (child grooming) yang terjadi hingga Mei 2019. Korbannya terdiri dari anak-anak yang berada pada rentang usia 9 hingga 14 tahun.

Namun dari 236 kasus yang ada, polisi baru dapat mengungkap satu kasus saja sepanjang 2019.

"Sebenarnya yang bisa diungkap tahun 2019 ini baru satu kasus sebenarnya. Tanggal 9 Juli kemarin di Bareskrim Mabes Polri," kata Asep dalam diskusi "Child Grooming dan Darurat LGBT" di Jakarta, Sabtu (3/7).

Sementara itu, sepanjang 2015 hingga Mei 2019, terjadi 300 kekerasan seksual dengan barang bukti berupa 1.300 video.

Menurutnya, fenomena ini seperti gunung es yang hanya menampakkan sedikit persoalan. Bagian terbesarnya tersembunyi karena ditutupi pelaku atau justru korbannya. 

Pelaku yang kerap beraksi menggunakan media sosial, membuat dia dengan mudah mengelabui korbannya. Pelaku bisa memakai identitas orang lain yang tidak sesuai dengan profil pribadinya. 

Asep mengatakan, kekerasan seksual terhadap anak juga kerap terbentur dengan kondisi sosial di mana pelakunya adalah orang terdekat korban. Hal ini membuat keluarga sungkan merasa sungkan untuk melaporkan kasus yang terjadi terhadap anak.

“Dari banyak kasus yang terjadi, sebanyak 90%-nya dilakukan oleh orang terdekat korban,” ucapnya.

Nilai-nilai budaya yang dianut juga sering kali menjadi penghambat dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Orang tua atau kerabat korban, justru memilih untuk menutupi kekerasan yang terjadi. 

Dalam kasus-kasus tertentu saat kekerasan terjadi hingga menyebabkan kehamilan, korban malah dipaksa menikah dengan pelaku untuk menyelamatkan martabat keluarga.

Asep juga mengatakan, kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya terjadi pada lawan jenis, tapi juga sesama jenis. Modus yang digunakan pun sama. 

“Mereka diancam atau hanya diberi imbalan berupa uang, bahkan ada yang dengan permen,” ucapnya.

Ia pun mengingatkan semua pihak bahwa pencegahan terhadap kekerasan seksual semacam ini harus menjadi tanggung jawab bersama. Upaya ini dapat dimulai dari lingkungan keluarga, penegak hukum, komisi perlindungan anak, dan juga lingkungan sosial kita.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan