sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Demokrat minta Kemendagri perhatikan Plt Wali Kota Makassar

Plt Wali Kota Makassar akan menempati posisi dalam waktu yang cukup lama hingga diberlangsungkannya pemilihan ulang.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 30 Jun 2018 22:00 WIB
Demokrat minta Kemendagri perhatikan Plt Wali Kota Makassar

Fenomena kotak kosong menang dalam pemilihan Wali Kota Makassar berdasarkan hasil hitung cepat mendapat perhatian dari Partai Demokrat. Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Didi Irawadi meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan perhatian lebih kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota yang nanti akan menduduki jabatan tersebut. 

Alasannya, Plt Wali Kota Makassar akan menempati posisi dalam waktu yang cukup lama hingga diberlangsungkannya pemilihan ulang. Seperti diketahui, apabila dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) kotak kosong menang, maka pemilu akan diselenggarakan pada tahun 2020.

"Terkait Makassar, akan ada Plt Wali Kota yang cukup lama. Kalau tidak salah hampir-hampir dua tahun," terang Didi, Sabtu (30/6).

Menanggapi hal tersebut, Kapuspen Kemendagri Bahtiar menepis kekhawatiran partai berlambang mercy tersebut. Menurut Bahtiar masa jabatan Wali Kota Makassar saat ini, yakni Mohammad Ramdhan sampai Mei 2019. Nah, apabila kotak kosong menang berdasarkan hitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maka, Plt Wali Kota nantinya akan menjabat sejak lengsernya Wali Kota terdahulu.

Namun bila tidak diperoleh kepala daerah dalam sebuah pemilihan, seperti di Makassar maka Plt Wali Kota nantinya akan diisi oleh pejabat eselon dua atau biasa disebut pejabat tinggi pratama tingkat provinsi. Lebih lanjut Bahtiar mengatakan bahwa masa jabatan Plt Wali Kota berdasarkan UU Pilkada dapat diperpanjang lebih dari satu tahun.

"Kalau di UU Pilkada Plt menjabat maksimal satu tahun, kemudian bisa diperpanjang lagi dengan orang yang sama atau orang lain," ujar Bahtiar kepada Alinea.id.

Perpanjangan masa jabatan tersebut hanya bisa satu tahun dan secara administrasi melalui SK baru yang akan dikeluarkan. Bahtiar menjelaskan, penetapan satu tahun awal akan diikuti dengan evaluasi apakah Plt tersebut masih bisa menempati posisi yang sama. 

Karena menurut Bahtiar, Plt bisa saja diperpanjang dengan orang yang sama atau digantikan dengan orang lain, apabila Plt sebelumnya dimutasi atau dipromosikan ke tempat lain. Ketentuan lain menyebutkan Plt bisa saja menempati jabatannya sampai terpilihnya kepala daerah baru dalam pilkada serentak selanjutnya. Sehingga kata Bahtiar dipastikan tidak adanya pelanggaran dalam pengangkatan Plt Wali Kota Makassar.
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid