sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dewas KPK diminta bersikap soal 'pendepakan' pegawai ala Firli

Wadah Pengawai "mengendus aroma tak sedap" di balik kebijakan tersebut.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 31 Jan 2020 20:19 WIB
Dewas KPK diminta bersikap soal 'pendepakan' pegawai ala Firli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan sejumlah pegawai bawah kendali operasi (BKO) ke instansi asal. Dewan Pengawas (Dewas) pun diminta bersikap.

Desakan disampaikan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap. Pangkalnya, "mengendus aroma tak sedap" di balik kebijakan tersebut.

"Saya pikir, ketika Dewas melihat ada sesuatu yang tidak beres dari penarikan ini, seharusnya Dewas bertindak. Dengan kewenangan yang diberikan," ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (31/1).

Diketahui, terdapat dua pegawai KPK yang dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh pimpinan lembaga antirasuah jilid V. Keduanya ialah, jaksa penuntut umum KPK Yadyn Palebangan, dan anggota Direktorat Pengawasan Internal KPK Sugeng.

Yadyn Palebangan dan Sugeng. Dua nama pegawai KPK yang telah kembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini dikabarkan bakal berlanjut.

Sementara, tugas dan wewenang Dewas tertuang dalam Pasal 37B poin a Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ia bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang pimpinan.

Yudi berpandangan, langkah tersebut mesti diambil Dewas. Agar pimpinan KPK di bawah Komando Firli Bahuri tak arogan.

Dikhawatirkan menjadi "momok". Jika Dewas "melempem". "Jangan sampai ini akan menjadi preseden yang buruk," ucapnya.

Sponsored

"Sebagai pegawai KPK yang lain," kata dia, "Akan menjadi sebuah sinyal, bahwa ketika pegawai KPK menangani kasus yang besar, siap-siap ada saja saudara ditarik."

Yadyn pernah menangani kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Perkara melibatkan bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan eks politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Tak sekadar itu. Jaksa penyidik komisi antirasuah ini merupakan ketua tim pemeriksa dugaan pelanggaran kode etik Firli kala menjabat Deputi Penindakan KPK.

Kendati demikian, Yudi mengaku, belum akan melaporkan keputusan tersebut kepada Dewas. Alasannya, pengembalian kedua pegawai dilakukan mendadak.

"Dan SK (surat keputusan) pengembalian terhadap Bang Yadyn dan Bang Sugeng sudah ada. Dan hari ini, mereka adalah hari terakhir bekerja di KPK seperti itu," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid