sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dewas KPK: RUU Perampasan Aset mendesak dibahas dan selesaikan

Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari penangkapan saja. Melainkan, juga seberapa banyak aset koruptor yang dirampas.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 19 Feb 2021 15:14 WIB
Dewas KPK: RUU Perampasan Aset mendesak dibahas dan selesaikan

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memandang pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sangat mendesak. Demikian anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan.

"Pandangan Dewas KPK intinya sama. RUU Perampasan Aset sangat mendesak untuk dibahas dan diselesaikan oleh pemerintah dan DPR," ujarnya kepada Alinea.id, Jumat (19/2).

Kemendesakkan pengesahan RUU Perampasan Aset, kata Syamsuddin, karena keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari penangkapan saja. Melainkan, juga seberapa banyak aset koruptor yang dirampas.

"Karena keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata diukur dari banyaknya koruptor yang ditangkap dan dipenjara, tapi juga berapa banyak aset hasil korupsi para koruptor yang bisa dirampas oleh negara," katanya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK merekomendasikan pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendorong RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2021 di DPR. Hal itu, disampaikan Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat bertemu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, dalam kunjungan kerja, Senin (15/2).

"Sehubungan dengan tidak adanya lagi pending issue, PPATK meminta kesediaan Kemenkum HAM sebagai wakil Pemerintah untuk mendorong ditetapkannya RUU Perampasan Aset tindak pidana sebagai RUU Prioritas Tahun 2021 atau setidaknya RUU Prioritas 2022," ujar Dian secara tertulis.

Sementata KPK menyambut baik usulan RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2021 di DPR. Apabila segera disahkan, komisi antikorupsi memandang regulasi itu akan memberikan banyak manfaat, khususnya dalam pemulihan aset.

"Dengan menjadi UU, maka akan memberikan efek dan manfaat positif bagi dilalukannya asset recovery dari hasil tipikor (tindak pidana korupsi) maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Sponsored

RUU Perampasan Aset mulai disusun pada 2008. Selesai dibahas antarkementerian dan harmonisasi pada November 2010. Rancangan beleid itu, telah disampaikan kepada Presiden melalui surat Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.PP.02.03-46 tanggal 12 Desember 2011.

Berita Lainnya
×
tekid