sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal kasus Wahyu Setiawan, Dewas KPK tak bisa berbuat banyak

Dewan Pengawas hanya terlibat dalam pemberian izin penggeledahan, penyitaan atau penyadapan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 14 Jan 2020 16:32 WIB
Soal kasus Wahyu Setiawan, Dewas KPK tak bisa berbuat banyak

Dewan Pengawas tak dapat berbuat banyak untuk memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut para pihak yang diduga terlibat kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan kewenangan pengusutan para pihak lain dalam kasus rasuah yang menyeret Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, itu sepenuhnya berada di tangan penyidik. Dewan Pengawas hanya dapat berkontribusi memberikan izin penanganan perkara.

“Dewan Pengawas hanya terlibat dalam pemberian izin penggeledahan, penyitaan atau penyadapan. Jadi, kalau soal lainnya tentu di pimpinan KPK yang di sana," kata Tumpak saat ditemui di Gedung Pusat Studi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu disinyalir terdapat pihak lain yang terlibat untuk memuluskan caleg PDIP Harun Masiku maju menjadi anggota DPR melalui proses PAW. Salah satu pihak yang diduga terlibat ialah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Fakta itu semakin kuat setelah beredar informasi Hasto menghindar dari jeratan operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1) malam. Diduga, Hasto mencari perlindungan dari kejaran tim penyelidik KPK ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di daerah Jakarta Selatan.

Tim penyelidik KPK pun akhirnya gagal menemui Hasto lantaran dicegah oleh aparat kepolisian setempat. Atas kejadian di PTIK itu, disinyalir salah satu petinggi badan antikorupsi merubah komposisi tim penyelidik untuk mengusut kasus tersebut.

Kendati demikian, Tumpak memastikan, Dewan Pengawas akan menindaklanjuti jika ada pimpinan dan pegawai KPK yang melanggar etik dalam proses penangana perkara tersebut. Hal itu pun baru dapat ditindak jika terdapat laporan baik dari masyarakat maupun pihak internal KPK.

"Kami tentu menindaklanjuti (jika ada laporan) atau berkoordinasi dengan pimpinan KPK. Setiap bulan kami akan bertemu. Tetapi dalam kasusnya sendiri kami tak terlibat, (hanya) dalam pemberian izin. Itu saja," tutup Tumpak.

Sponsored

Seperti diketahui, Harun melakukan penyuapan agar Wahyu bersedia memproses pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme PAW. Upaya itu, dibantu oleh mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader PDIP, Saeful Bahri.

Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya. Permintaan itu pun dipenuhi oleh Harun. Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.

Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK. Uang tersebut diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Kedua, Harun memberikan Rp850 juta pada Saeful melalui stafnya di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Doni selaku advokat. Adapun sisanya Rp700 juta diberikan kepada Agustiani, dengan Rp250 juta di antaranya untuk operasional dan Rp400 juta untuk Wahyu.

Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti Nazarudin tak berjalan mulus. Hal ini lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW. KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin. 

Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati. Dia menghubungi Doni dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun sebagai PAW.

Untuk itu, pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustina. Namun saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp400 juta dalam bentuk Dolar Singapura.

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid