sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi masih tunggu hasil uji forensik korban kerangkeng Bupati Langkat

Polisi memastikan tidak ada kendala pengungkapan kasus tersebut.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 21 Feb 2022 15:49 WIB
Polisi masih tunggu hasil uji forensik korban kerangkeng Bupati Langkat

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) masih mendalami perkara korban kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. Pendalaman saat ini masih dilakukan oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik tidak menemukan kendala selama proses tersebut. Pihaknya juga telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran kuburan untuk dilakukan proses autopsi dan uji forensik yang kini hasilnya masih ditunggu dari tim forensik.

“Masih di penyidik dan tidak ada kendala,” kata Hadi kepada Alinea.id, Senin (21/2).

Polda Sumut juga telah memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin dalam perkara korban tewas kerangkeng. Pemeriksaan terhadap sang bupati dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Kemarin kita baru selesai mengambil keterangan Bupati,” ucap Hadi kepada Alinea.id, Sabtu (15/2).

Sebelumnya diberitakan Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan ada 656 orang yang menjadi penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. Jumlah itu merupakan total penghuni sejak 2010.

"Dari dokumen ada 656 (penghuni) sejak 2010," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut, Sabtu (29/1).

Panca mengatakan, pihaknya juga menemukan adanya penghuni yang tewas diduga dianiaya saat di dalam kerangkeng. Temuan ini berbeda dengan temuan oleh Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).

Sponsored

"Temuannya sama seperti itu. Yang kami temukan lebih dari satu," kata Panca.

Sementara, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto mengatakan, polisi kemungkinan akan menjerat kembali Terbit Rencana sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Terlebih, perkara yang ditangani Korps Bhayangkara berbeda dengan status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid