sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diajukan sebagai Kapolri, Idham Aziz jalani fit and proper test pekan depan

Sebelum Idham dilantik, Wakapolri Komjen Pol Ari Dono akan menjadi pelaksana harian Kapolri.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 23 Okt 2019 13:46 WIB
Diajukan sebagai Kapolri, Idham Aziz jalani fit and proper test pekan depan

Komjen Pol Idham Azis dipastikan akan menempati jabatan orang nomor satu di Mabes Polri. Ia akan menjabat sebagai Kapolri, menggantikan Jenderal Pol Tito Karnavian.

"Pengganti (Kapolri) Pak Idham, Kabareskrim Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (23/10).

Dedi menjelaskan, sebelum Idham Azis dilantik sebagai Kapolri, Korps Bhayangkara akan dipimpin oleh Pelaksana tugas Kapolri, Komjen Pol Ari Dono, yang saat ini menjabat sebagai Wakapolri.

"Pak Ari Dono sebagai lakhar (pelaksana harian) Kapolri, selama Pak Idham belum dilantik," katanya. 

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Idham Aziz mengatakan sebelum dilantik menjadi Kapolri, ia akan lebih dulu menjalani fit and proper test di DPR. Uji kelayakan dan kepatutan terhadap Idham, akan dilakukan pekan depan.

Menurut Idham Aziz dirinya akan menjalankan jabatan yang jadi amanah untuknya tersebut. Ia pun telah menyiapkan diri untuk tugas barunya nanti.

“Saya mohon doa restu, karena mungkin minggu depan akan dilakukan fit and proper test. Saya saat ini sedang menyiapkan diri, dan prinsipnya saya siapkan,” ucap Idham.

Kepastian Idham Azis menggantikan Tito Karnavian, diungkapkan oleh Presiden Jokowi setelah mengumumkan nama-nama menteri di periode pemerintahan keduanya. Tito masuk dalam susunan kabinet Indonesia Maju sebagai Menteri Dalam Negeri.

Sponsored

"Pengganti Kapolri adalah sudah kami ajukan juga hari ini ke DPR. Pak Idham Azis Kabareskrim, ya satu saja," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10).

Presiden Jokowi telah mengirim surat pemberhentian Tito Karnavian ke DPR pada Selasa (22/10) dengan alasan Tito mengemban tugas negara dan pemerintahan lain.

Surat Jokowi soal pemberhentian Jenderal Tito Karnavian dari jabatan Kapolri bernomor R51 tanggal 21 Oktober 2019. Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Berita Lainnya
×
tekid