sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diduga lakukan pelanggaran etik, Dewas KPK didesak pecat Firli Bahuri

Sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri, harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 24 Agst 2020 10:55 WIB
Diduga lakukan pelanggaran etik, Dewas KPK didesak pecat Firli Bahuri

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri, yaitu pemecatan. Sebab, kasus menggunakan helikopter saat pulang ke kampung halaman dinilai sebagai pelanggaran berat dan bertentangan dengan nilai-nilai dasar integritas KPK.

Desakan itu disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Koalisi mendesak sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri digelar secara objektif, transparan, dan akuntabel. 

"Dewas (mesti) menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPK, diikuti dengan perintah agar yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya," kata perwakilan koalisi, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Senin (24/8).

Kurnia meminta, Dewas KPK melihat dugaan pelanggaran kode etik Firli sebagai suatu rangkaian yang tak bisa dipisahkan satu sama lain. Jika, terus menerus dibiarkan tanpa ada tindakan tegas, maka bukan tidak mungkin pada waktu mendatang tindakan pelanggaran akan berulang.

Seperti diketahui, pada Selasa pekan ini Dewas akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli, terkait penggunaan helikopter mewah dengan jenis helimousine. 

Tindakan tersebut, dinilai mencoreng kredibilitas kelembagaan dan semakin menciptakan situasi skeptisisme publik terhadap kinerja KPK.

Pelanggan dugaan kode etik ini bukan kali pertama dilakukan Firli. Ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan, Firli diduga sempat bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) yang berstatus saksi dalam kasus suap divestasi saham PT Newmont. Bahkan, Firli memberikan akses khusus kepada seorang saksi yang akan diperiksa penyidik KPK.

"Tindakan-tindakan semacam ini tentu tidak dapat dibenarkan, karena akan semakin menciptakan citra buruk terhadap institusi KPK," tutur Kurnia.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid