sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diduga menghina TNI, Robertus Robet ditangkap polisi

Robertus Robet ditangkap sekitar pukul 00.30 pada Kamis dini hari (7/3).

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 07 Mar 2019 08:09 WIB
Diduga menghina TNI, Robertus Robet ditangkap polisi

Dosen sekaligus aktivis Robertus Robet diciduk polisi karena diduga melakukan penghinaan terhadap penguasa atau badan umum saat melakukan aksi Kamisan di Taman Pintar Monas. Robertus Robet ditangkap sekitar pukul 00.30 pada Kamis dini hari (7/3).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan Robertus Robet langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan. Kendati demikian, Robertus tidak akan menjalani masa penahanan.

"Ya, ada di Bareskrim untuk dimintai keterangan dan tidak ditahan, selesai riksa langsung kami pulangkan karena ancaman hukuman di bawah dua tahun," ujar Dedi melalui pesan singkat, Kamis (7/3).

Dedi mengatakan modus yang dilakukan Robertus Robet dengan melakukan orasi pada saat demo di Monas menunjukkan penghinaan terhadap institusi TNI. Tim penyidik sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif Robertus melakukan hal tersebut.

Lebih lanjut Dedi mengungkapkan dugaan sementara Robertus melakukan hal tersebut untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan Sara.

"Dikenakan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP," katanya. 

Sementara itu, aksi solidaritas mulai bermunculan, salah satunya dari Ketua Asosiasi Program Studi Pendidikan Sosiologi dan Antropologi se-Indonesia (APPSANTI) Ubedilah Badrun yang menyatakan penangkapan Robertus Robet mengusik akal sehat. Pasalnya kepolisian dianggapnya telah bersikap represif pada warga akademik.

"Kami dari APPSANTI menyayangkan tindakan kepolisian dan kami akan terus melakukan pembelaan untuk menegakkan Demokrasi sebagaimana amanat UUD 1945 bahwa Negara Indonesia adalah Negara Republik, negara demokrasi yang memberi ruang bagi hak menyatakan pendapat di muka umum," tuturnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid