sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diduga terima suap, Kejagung copot seorang jaksa

Selain Raimel, ada dua orang jaksa lainnya yang turut menerima sanksi

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 25 Jul 2023 14:56 WIB
Diduga terima suap, Kejagung copot seorang jaksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot salah satu anggotanya atas kasus dugaan tindak pidana suap dalam penanganan kasus korupsi pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Jaksa itu adalah Raimel Jesaja selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Raimel diduga menerima suap dari pengusaha tambang, termasuk PT pihak Lawu Agung Mining saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra).

“Saya tegaskan bahwa yang bersangkutan dicopot jabatan dan jaksanya," kata Ketut di Komplek Kejagung, Senin (24/7) malam.

Selain Raimel, ada dua orang jaksa lainnya yang turut menerima sanksi. Satu orang di antaranya merupakan tenaga di bidang tata usaha dengan sanksi penundaan pangkat.

“Jadi tiga orang mendapatkan hukuman cukup berat, yang satu orang mendapatkan hukuman yang sedang," ujarnya.

Sementara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Salah satunya Kepala Geologi Kementerian ESDM dan langsung dilakukan penahanan terhadap keduanya.

Dengan penetapan dua tersangka ini, maka total sudah ada tujuh tersangka dan penyidikan masih berlanjut, serta dalam tahap pengembangan.

Ketut menyebut, mereka adalah SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM; dan EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.

Sponsored

"Bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (25/7).

Tersangka SM dan EVT berperan dengan memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022. Nilainya sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo.

“Tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara, kata Ketut, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di IUP-nya. Alhasil, dokumen RKAB tersebut dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam.

“Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain," tutur dia.

Tentunya, hal itu berakibat pada kekayaan negara berupa ori nikel milik negara dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain. Ada pun berdasarkan perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 Triliun. 

Berita Lainnya
×
tekid