close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala BPOM, Penny K. Lukito (kanan), menemui Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Rabu (16/11/2022), menyusul adanya gugatan ke PTUN Jakarta oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) terkait kasus gagal ginjal akut. Dokumentasi
icon caption
Kepala BPOM, Penny K. Lukito (kanan), menemui Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Rabu (16/11/2022), menyusul adanya gugatan ke PTUN Jakarta oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) terkait kasus gagal ginjal akut. Dokumentasi
Nasional
Rabu, 16 November 2022 17:24

Gagal ginjal akut: Digugat ke PTUN, BPOM minta Kejagung jadi pengacara

BPOM mengklaim kasus gagal ginjal akut muncul akibat kelalaian industri farmasi.
swipe

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menggugat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyusul maraknya kasus gagal ginjal akut. Menyikapi langkah tersebut, BPOM lantas meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pengacara negara memberikan pendampingan hukum.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan, permintaannya dikabulkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Kejagung pun menerjunkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk memberikan pendampingan hukum kepada BPOM.

"Ya, tadi juga sudah kami bicarakan. Nanti tentunya dari Jamdatun akan membantu mendampingi Badan POM dalam hal ini," kata Penny usai bertemu Jaksa Agung di Kejagung, Jakarta, pada Rabu (16/11).

Penny menyerahkan beberapa data yang diperlukan Kejagung sebagai pendamping hukum BPOM. Data bakal dipelajari sebelum persidangan dimulai.

Lebih jauh, Penny mengklaim, gugatan terhadap BPOM tersebut tidak lebih dari ketidakpahaman masyarakat terkait pengawasan obat-obatan. Dirinya sesumbar BPOM telah bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

Menurutnya, munculnya kasus gagal ginjal akut yang telah menewaskan lebih dari 100 anak usia 6 bulan-18 tahun akibat kelalain industri farmasi. "Ini adalah aspek kesehatan, nyawa dari manusia, jadi ini suatu kejahatan. Tentunya ini menjadi tugas dari Kejaksaan Agung."

Pada kesempatan sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menerangkan, pihaknya mendukung BPOM lantaran kasus sudah menimbulkan ratusan korban jiwa. Selain itu, menjadi tugas dan kewajiban kejaksaan.

"Nanti kita akan menyiapkan JPN (jaksa pengacara negara)," ucap Ketut.

Gugatan KKI terhadap BPOM pada 11 November telah teregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT. Melansir laman SIPP PTUN Jakarta, agenda pemeriksaan persiapan dijadwalkan dilakukan pada 28 November.

Ketua KKI, David Tobing, menyatakan, gugatan dilayangkan BPOM melakukan pembohongan publik dan termasuk sebagai perbuatan melawan hukum. Kebohongan itu seperti berubahnya keterangan BPOM tentang rilis daftar obat yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas. 

Pertama, pada 20 Oktober lalu, BPOM merilis lima merek obat dari tiga industri farmasi yang dinyatakan mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas. Kemudian, pada keterangan 23 Oktober, tersisa tiga obat dari lima obat yang dinyatakan berbahaya.

Pada 23 Oktober, BPOM juga mengumumkan 133 obat dinyatakan tak tercemar EG atau DEG. Kemudian, dari 102 obat sirop yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut versi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sebanyak 23 obat di antaranya dinyatakan tak mengandung cemaran EG maupun DEG dan tujuh obat lainnya diklaim aman dikonsumsi.

Selanjutnya, pada 27 Oktober, BPOM kembali merilis 65 obat sirop aman. Dengan demikian, terdapat 198 obat sirop yang diklaim tak tercemar EG dan DEG.

Namun, pada 7 November, BPOM merilis 69 obat sirop dari tiga industri farmasi yang dicabut izin edarnya, beberapa di antaranya juga dinyatakan mengandung EG dan DEG. Padahal, beberapa obat itu sebelumnya sempat dinyatakan obat sirop aman dikonsumsi oleh BPOM.

David menambahkan, pengawasan yang BPOM lakukan juga tergesa-gesa dan malah melimpahkan kewajiban pengujian obat sirop kepada industri farmasi. Hal ini, baginya, merupakan tindakan melanggar asas profesionalitas.

BPOM juga dianggap melanggar asas kecermatan karena mengubah daftar pengumuman obat sirop yang tercemar dan tak tercemar EG/DEG. Lalu, dinilai melanggar asas keterbukaan lantaran pengumuman daftar obat sirop tersebut membahayakan dan merugikan hajat hidup orang banyak.

Ada tiga permohonan KKI kepada majelis hakim terkait gugatan ini. Yakni, menyatakan BPOM melakukan perbuatan melawan hukum penguasa, menyatakan BPOM untuk melakukan pengujian seluruh obat sirop yang telah diberikan izin edar, dan menghukum BPOM untuk meminta maaf kepada konsumen dan masyarakat Indonesia.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan