sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dikonfirmasi, rekening transfer uang suap penyidik KPK

Robin disebut memakai rekening milik orang lain untuk menampung uang Wali Kota Tanjungbalai Syahrial dalam kasus suap pengusutan perkara.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 27 Apr 2021 14:16 WIB
Dikonfirmasi, rekening transfer uang suap penyidik KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi rekening yang digunakan tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021 untuk menerima uang. Para tersangka yang dimaksud adalah penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP), dan pengacara Maskur Husain (MH).

Konfirmasi dilakukan melalui dua saksi yang diperiksa pada Senin (26/4). Mereka adalah Riefka Amalia, teman saudara Robin, dan swasta, Angga Yudistira.

"Kedua saksi tersebut dikonfimasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan rekening bank milik para saksi oleh tersangka SRP dan MH untuk menerima aliran sejumlah dana," kata Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (27/4).

Keterangan para saksi itu telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut Ali, kesaksian tersebut akan dibuka saat proses persidangan.

"KPK memastikan akan tangani perkara ini dengan serius, transparan, dan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Robin; Maskur; dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. Semua telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Syahrial diduga memberikan Rp1,3 miliar kepada Robin selaku penyidik KPK dari komitmen awal Rp1,5 miliar agar perkaranya tidak naik ke tahap penyidikan. Sebagian uang senilai Rp525 juta diberikan kepada Maskur.

Maskur diduga juga menerima duit dari pihak lain Rp200 juta. Sedangkan Robin dari Oktober 2020-April 2021 turut diterka mengantongi uang sebanyak Rp438 juta dari pihak lain lewat transfer ke rekening bank atas nama Riefka.

Sponsored

Atas perbuatan tersebut, Robin dan Maskur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sebagai informasi, kasus Syahrial yang dimintanya tak dinaikkan ke tahap penyidikan adalah dugaan suap lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai pada 2019. Pada Rabu (21/4), KPK telah mengumumkan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Berita Lainnya
×
tekid