sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dinas Lingkungan Hidup DKI dukung perubahan Perda Sampah

Perlu ada terobosan untuk mengatasi masalah sampah.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Kamis, 27 Jun 2019 20:57 WIB
Dinas Lingkungan Hidup DKI dukung perubahan Perda Sampah

Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah mendapat respon positif dari Dinas Lingkungan Hidup DKI.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan berbagai terobosan perlu dilakukan untuk mengatasi masalah sampah.

Pasalnya, kapasitas Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, saat ini sudah mencapai  39 juta ton atau sekitar 80% dari kapasitas maksimalnya, yaitu 49 juta ton. 

Sementara rata-rata volume sampah dari wilayah Provinsi DKI Jakarta yang terkirim ke TPST Bantargebang pada 2018, tercatat sebanyak 7.452,60 ton/hari. 

Muncul kekhawatiran TPST Bantargebang tidak dapat lagi menampung sampah dari Provinsi DKI Jakarta pada 2021 mendatang. 

"Mendorong lahirnya gerakan masyarakat agar terlibat dalam pengurangan sampah di Jakarta. Salah satunya mempercepat pembangunan proyek Intermediate Treatment Facility (ITF)," ujar Andono dalam siaran pers yang diterima Alinea.id, Kamis (27/6).

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta menargetkan tersedianya empat ITF dalam kota. ITF Sunter di Jakarta Utara menjadi salah satu ITF yang sudah dilakukan groundbreaking pada 20 Desember 2018.

Adapun pembangunannya dilakukan dengan skema penugasan kepada BUMD, yakni PT Jakarta Propertindo. Selain ITF Sunter, juga akan dibangun ITF lainnya di daerah Marunda, Cakung, dan Jakarta Barat.

Sponsored

ITF merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas penanganan sampah melalui teknologi tepat guna dan ramah lingkungan, yang masuk dalam Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA). Langkah lain adalah TPST, TPST 3R (reduce, reuse, recycle), Bank Sampah, Komposting, dan lainnya. 

“Salah satu komponen krusial adalah terkait dengan pembiayaan, maka kita membutuhkan revisi Perda sebagai payung hukumnya.” kata Andono.

Berita Lainnya
×
tekid