close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Togi Junice Hutadjulu. Dokumentasi Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas Nasional
icon caption
Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Togi Junice Hutadjulu. Dokumentasi Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas Nasional
Nasional
Rabu, 08 Februari 2023 14:58

Dinyatakan aman, BPOM beri sinyal Praxion bisa diedarkan lagi

BPOM telah melakukan penelusuran dan pengujian sebanyak tujuh sampel sirup obat Praxion dan bahan bakunya.
swipe

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bakal melakukan kajian dan evaluasi untuk mengaktifkan kembali produksi dan distribusi obat Praxion. Obat sirup Praxion saat ini ditarik dari peredaran usai diduga menjadi penyebab kasus baru gagal ginjal akut yang dilaporkan baru-baru ini.

Diketahui, BPOM sebelumnya mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi terhadap obat sirop Praxion. PT Pharos selaku produsen Praxion melakukan penarikan produk dari pasaran secara sukarela (voluntary recall).

"Untuk selanjutnya tentunya ada prosedur-prosedur yang harus dilakukan, antara lain nanti akan kita evaluasi, kita kaji untuk segera mengeluarkan surat pengaktifan kembali proses produksi dan distribusi kepada pemegang izin edar," kata Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Togi Junice Hutadjulu, dalam keterangan pers, Rabu (8/2).

Dalam hal ini, BPOM telah melakukan penelusuran dan pengujian sebanyak tujuh sampel sirup obat Praxion dan bahan bakunya. Dari hasil pengujian, seluruh sampel dinyatakan aman dan memenuhi standar.

Oleh karena itu, BPOM akan melakukan kajian sebelum akhirnya mencabut perintah penghentian sementara, sehingga nantinya obat sirop Praxion dapat kembali beredar dan bisa digunakan masyarakat.

"Hasilnya masih memenuhi ketentuan. Nanti akan dilakukan atau dikeluarkan surat pengaktifan kembali," ujar dia.

Berdasarkan hasil pengujian sampel, obat sirop Praxion dinyatakan masih memenuhi syarat dan ketentuan sesuai standar Farmakope Indonesia. Artinya, kata Togi, obat tersebut sebenarnya boleh digunakan asalkan sesuai dosis dan anjuran pemakaiannya.

"Dengan memenuhi syarat, berarti memang sebenarnya boleh digunakan, tetapi tentu harus sesuai dosis dan cara penggunaannya. Jadi, masing-masing produk obat ini tentunya ada dosisnya, dan harus sesuai dengan takaran dan anjuran pemakaiannya. Ini yang harus digarisbawahi," tutur Togi.

BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembelian obat di tempat yang resmi dan berizin, termasuk untuk platform daring.

Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk mencatat setiap obat yang dikonsumsi oleh anak-anak, utamanya yang berusia balita. Catatan konsumsi obat tersebut dapat dibawa untuk diinformasikan kepada tenaga kesehatan saat memeriksakan anak-anak ke fasilitas pelayanan kesehatan.

"Masyarakat harus senantiasa teliti sebelum membeli, baca e-tiket obat dengan saksama, lakukan cek klik yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa obat," ujar Togi.
 

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan