Kenapa bendera Aceh dilarang dikibarkan?
Polemik rebutan empat pulau antara Pemprov Aceh dan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) akhirnya tuntas. Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengembalikan pengelolaan empat pulau yang dipersengketakan ke Pemprov Aceh.
Empat pulau yang dipersengketakan ialah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Keempat pulau itu tak berpenghuni. Namun, pulau-pulau itu sudah berada di bawah pengelolaan Kabupaten Aceh Singkil sejak 1992.
Kepemilikan keempat pulau itu dialihkan ke Provinsi Sumut sejak terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Kepmendagri itu ditetapkan pada 25 April 2025.
Keputusan Prabowo disampaikan langsung kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6). Usai pertemuan, Muzakir sempat "ngobrol" dengan wartawan soal polemik bendera bulan bintang atau bendera Aceh.
Ia berharap pengibaran bendera bulan bintang di Aceh tak lagi dipersoalkan pemerintah pusat. "Sedang dalam proses. Insya Allah, secepat mungkin," kata Mualem, sapaan akrab Muzakir.
Bendera bulan bintang identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Bendera itu sempat dikibarkan oleh sejumlah orang dalam aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, beberapa hari lalu.
Soal pengibaran bendera itu, Mualem mengaku tak tahu. "Saya harus cek dulu. Karena saya sudah beberapa hari di sini," kata mantan pemimpin GAM itu.
Lobi-lobi untuk melegalkan pengibaran bendera Aceh juga dilakukan Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haythar. Tak lama setelah Prabowo memutuskan mengembalikan empat pulau sengketa ke Aceh, Malik menemui mantan Wapres Jusuf Kalla di kediamannya di Jakarta.
"Ya, bagi orang-orang Aceh itu diharapkan bahwa bendera itu disahkan. Kami menunggu saja," kata Malik kepada wartawan usai bertemu JK. JK merupakan salah satu elite politik yang mendukung agar empat pulau yang dipersengketakan dikembalikan ke Aceh.
Apa saja aturan-aturan tentang bendera Aceh?
Ketetapan soal bendera Aceh sebenarnya sudah disinggung dalam Perjanjian Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005. Ketika itu Wapres era SBY, JK merupakan salah satu inisiator perjanjian damai antara GAM dan pemerintah.
Pada poin 1.1.5 Perjanjian Helsinki, disebutkan bahwa Aceh punya hak menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk di antaranya bendera, lambang, dan himne.
Undang-Undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh juga mengatur mengenai bendera Aceh. Disebutkan pada Pasal 246 ayat (2), pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.
"Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh," bunyi pasal itu.

Kenapa bendera Aceh kerap "dilarang" dikibarkan?
Aturan khusus mengenai bendera Aceh sudah dikeluarkan Pemprov Aceh sejak 2012 lewat sejumlah Qanun. Salah satunya ialah Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Pada Qanun itu, dijelaskan bahwa bendera Aceh berbentuk empat persegi panjang.
"Dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang, dua buah garis lurus putih di bagian atas, dua buah garis lurus putih di bagian bawah, satu garis hitam di bagian atas, satu garis hitam di bagian bawah, dan di bagian tengah bergambar bulan bintang dengan warna dasar merah, putih dan hitam," tulis Qanun itu.
Bentuk dan warna bendera serupa dengan yang dipakai GAM selama masa pemberontakan melawan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada periode 1976 hingga 2005. Lambang yang dipakai Pemprov Aceh saat ini juga merupakan peninggalan GAM.
Pada 2013, Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri ketika itu, melarang penggunaan bendera Aceh. Pemerintah pusat keberatan karena bendera tersebut dianggap dapat memicu separatisme dan melanggar peraturan mengenai penggunaan simbol-simbol daerah.
"Kalau ada yang mengibarkan maka melanggar Perda, UU tentang Bendera dan melanggar peraturan pemerintah. Sanksinya nanti dilihat," kata Gamawan.
Apa respons pemerintahan Prabowo terkait bendera Aceh?
Hingga kini, belum ada sikap resmi dari pemerintahan Prabowo terkait pengibaran bendera Aceh. Namun, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta agar polemik sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut tak digeser ke soal pengibaran bendera.
"Jangan karena ada masalah kemudian isunya digeser kemana-mana. Nanti terjadi saling gesekan, saling tidak percaya satu sama lain," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut sudah menunjukkan sikap kenegarawanan karena mau menyelesaikan sengketa secara damai. Ia berharap keputusan Prabowo bisa "menenangkan" warga Aceh.


