sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ditjen Pemasyarakatan benarkan Kalapas Sukamiskin diringkus KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Sukirno
Sukirno Sabtu, 21 Jul 2018 13:00 WIB
Ditjen Pemasyarakatan benarkan Kalapas Sukamiskin diringkus KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membenarkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen dijemput penyidik KPK pada Sabtu (21/7) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

"Dia dijemput KPK bersama stafnya seorang sopir," kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto di Jakarta, Sabtu (21/7).

Dia menyatakan tidak mengetahui keberadaan orang nomor satu di lembaga pemasyarakatan tersebut saat ini. "Sampai sekarang kami tidak tahu keberadaannya," tandasnya.

Dia pun belum mengetahui kasus yang menjerat Kalapas Sukamiskin hingga dibawa oleh tim penyidik KPK. "Kami belum mengetahui terkait apa kalapas dibawa KPK," katanya.

Karena itu, kata dia, pihaknya sampai sekarang menunggu informasi atau keterangan resmi dari KPK. "Yang jelas kalapas Sukamiskin bersikap kooperatif hingga mau dibawa oleh KPK," katanya.

Sebelumnya, KPK membenarkan adanya kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pada Sabtu dini hari.

"Betul ada kegiatan KPK di Lapas Sukamiskin. Detailnya tunggu konferensi pers," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Sabtu.

Sponsored

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen termasuk yang diamankan oleh tim penindakan KPK dan juga beberapa orang lainnya.

KPK dikabarkan telah membawa Kalapas Sukamiskin bersama beberapa orang yang diamankan itu ke gedung KPK Jakarta.

Selain itu, KPK juga dikabarkan telah menggeledah dan menyegel ruang Kalapas Sukamiskin dan beberapa kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Sumber: Antara

Berita Lainnya
×
tekid