sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Djoko Tjandra disebut ada di Indonesia, Yasonna: Tidak ada datanya kok!

Sistem keimigrasian tidak mendeteksi keberadaan buronan kasus Bank Bali.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 30 Jun 2020 21:09 WIB
Djoko Tjandra disebut ada di Indonesia, Yasonna: Tidak ada datanya kok!

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly memastikan buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra tidak berada di Indonesia.

Hal ini sekaligus menanggapi pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin soal keberadaan Djoko di Indonesia dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (29/6).

"Dari mana data bahwa dia 3 bulan di sini, tidak ada datanya kok," ujar Yasonna dalam keterangan resminya, Selasa (30/6).

Menurutnya, sistem keimigrasian tidak mendeteksi keberadaan Djoko bertolak ke Indonesia. Karena itu, dia meyakini buronan tersebut tidak pernah masuk kembali ke tanah air dan tidak mengetahui keberadaanya.

"Kemenkumham tidak tahu sama sekali (Djoko Tjandra) di mana. Makanya, kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada," kata dia.

Terpisah, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menerangkan kronologi status Joko Soegiarto Tjandra, yang masuk daftar pencegahan dan daftar pencarian orang (DPO).

Dikatakan Arvin, KPK memasukkan nama Djoko ke dalam daftar pencekalan ke luar negeri pada 24 April 2008. Pencegahan itu, berlaku selama 6 bulan.

Kemudian, Interpol menerbitkan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada 10 Juli 2009. Selanjutnya, Kejagung melayangkan pencekalan ke luar negeri paada 29 Maret 2012, berlaku selama 6 bulan.

Sponsored

"Permintaan DPO dari Sektetaris NCB Interpol Indonesia terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan (WN Papua Nugini) pada 12 Februari 2015. Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri," papar Arvin.

Arvin mengatakan, red notice Djoko telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejagung.

Karena itu, Ditjen Imigrasi menindaklanjuti penghapusan nama Djoko dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020.

Hanya saja, Kejagung kembali melayangkan surat pencekalan Djoko pada 27 Juni 2020. Atas dasar itu, nama Djoko dimasukkan kembali dalam sistem perlintasan dengan status DPO.

"Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan," ungkap Arvin.

Berita Lainnya
×
tekid