sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR dukung penerapan WFH seminggu usai Lebaran

Penerapan WFH sepekan usai Lebaran 2022 dinilai dapat mengurai kemacetan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 09 Mei 2022 14:20 WIB
DPR dukung penerapan WFH seminggu usai Lebaran

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendukung kebijakan pemerintah untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama sepekan bagi para pegawai pemerintah maupun swasta. Dia menilai kebijakan WFH dapat mengurai kemacetan saat arus balik Lebaran 2022 dan tidak mengurangi produktivitas pegawai.

"Saya rasa WFH atau hadir fisik itu tentunya kualitasnya akan sama. Yang membedakan adalah yang mudik dalam seminggu ke depan, apabila usulan Pak Kapolri disetujui, itu tentunya halalbihalal dengan teman-teman kantor mundur seminggu, tapi efektivitasnya adalah kemacetan dapat diurai," kata Dasco dalam keterangannya, Senin (9/5).

Daco mengatakan usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dapat dipertimbangkan untuk kebaikan bersama. "Karena arus mudik dapat bertahap untuk balik ke Jakarta, sehingga kemacetan dapat diurai. Saya pikir usul Kapolri patut dipertimbangkan untuk kebaikan kita bersama," ujar politikus Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyarankan instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah momen Lebaran berakhir. Hal ini untuk mencegah terjadinya kemacetan saat arus balik. Menurutnya, kebijakan WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran yang jatuh pada 8 Mei 2022.

Terbaru, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idulfitri 1443 H. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kepadatan arus balik pada perayaan Idulfitri sekaligus mencegah terjadinya pertambahan penyebaran Covid-19.

"Menetapkan 50% ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50% melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022," demikian bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 tesebut.

SE yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu menekankan agar pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.

Seluruh ASN yang melaksanakan WFH juga diminta untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid