sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung jadwalkan pemeriksaan dua orang internal Garuda Indonesia

Penyidik akan mengusut beberapa perusahaan asing yang diduga menerima keuntungan dari kasus tersebut.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 07 Mar 2022 20:18 WIB
Kejagung jadwalkan pemeriksaan dua orang internal Garuda Indonesia

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang. Pemeriksaan itu masih terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2011-2021. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kedua orang itu ialah Reanindita selaku Senior Manager PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, dan Widianto Wiratmoko selaku PV Strategi and Network Planning PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. 

"Diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 sampai tahun 2021," kata Ketut dalam keterangan, Senin (7/3). 

Penyidik akan mengusut beberapa perusahaan asing yang diduga menerima keuntungan dari kasus tersebut. 

"Kita usut nanti [perusahaan asing]. Saat ini, masih proses," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, kepada Alinea.id, Selasa (1/3) malam. 

Menurutnya, upaya tersebut dapat menimbulkan banyak manfaat, seperti pemulihan aset melalui perjanjian internasional ataupun arbitrase. Bahkan, Supardi melihat cara lain dalam penyelesaian kasus dengan perusahaan asing tersebut, yakni dasar hubungan baik kedua negara. 

"Beberapa kasus tidak perlu pakai itu [pendekatan tindak pidana], tapi cukup hubungan baik," jelasnya. 

Maskapai BUMN itu diduga memberikan keuntungan bagi perusahaan Bombardier di Kanada dan perusahaan Aerei da Trasporto Regionale di Prancis selaku pembuat pesawat ATR 72-600. Lalu, ada dua lessor perusahaan yang menyediakan jasa leasing di Perancis dan Irlandia. 

Sponsored

"Tapi, alurnya kami akan upayakan periksa dulu. Kalau enggak bisa, nanti kami pakai upaya internasional," ucap Supardi.  

Tim penyidik, kata Supardi, masih mempelajari sejumlah upaya untuk menetapkan pihak asing sebagai tersangka. Termasuk kemungkinan apakah bisa melakukan ekstradisi bila menetapkan mereka menjadi tersangka.   

"Termasuk ekstradisi orang kan harus berstatus narapidana atau terdakwa. Kalau tidak bisa, kami akan menggugat secara internasional," ujar Supardi. 

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Vice President Strategic Management Office Garuda 2011-2012, Setijo Awibowo (SA), dan Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda 2009-2014, Agus Wahjudo (AW), sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berita Lainnya
×
tekid