sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua sopir truk jadi tersangka kecelakaan di Cipularang, termasuk yang meninggal

Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 04 Sep 2019 15:50 WIB
Dua sopir truk jadi tersangka kecelakaan di Cipularang, termasuk yang meninggal

Polres Kabupaten Purwakarta menetapkan dua sopir dump truck sebagai tersangka kecelakaan beruntun di jalan Tol Cipularang KM 91 yang terjadi pada Senin (2/9). Polisi juga mendalami dugaan kelalaian yang dilakukan pengelola sehingga kedua truk dapat beroperasi.

"Hari ini kita menetapkan dua sopir dump truck sebagai tersangka. Tersangka pertama sopir dump truck berinisial DH dan yang kedua berinisial S," kata Kapolres Purwakarta AKBP Matrius di Mapolres Purwakarta, Rabu (4/9).

Dia mengatakan, penetapan tersangka pada keduanya dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. DH merupakan mengemudikan dump truck nopol B-9763-UIT, sedangkan S merupakan sopir dump truck nopol B-9410-UIU.

Namun dalam kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan 20 kendaraan ini, kepolisian hanya menahan satu tersangka, yakni tersangka S. "Tersangka DH gugur secara hukum, karena menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan beruntun itu," kata Matrius.

Keduanya diduga melakukan kelalaian karena mengangkut tanah merah melebihi batas yang ditentukan. Kedua dump truck tersebut memuat 37 ton tanah merah, meski muatan idealnya hanya 12 ton.

Akibatnya, kedua dump truck tersebut mengalami gangguan fungsi rem saat melintasi jalan Tol Cipularang. Jalan yang menurun sepanjang tujuh kilometer, membuat dump truck kehilangan keseimbangan dan terbalik. 

Dump truck yang dikemudikan DH lebih dulu terbalik karena mengalami gangguan fungsi rem. Hal ini mengakibatkan 18 kendaraan lain di belakangnya mengalami perlambatan. Disaat bersamaan, melintas dump truck yang dikemudikan tersangka S yang akhirnya menabrak seluruh kendaraan yang ada di depannya.

AKibat hal ini, tersangka S terancam hukuman penjara maksimal enam tahun, sesuai pasal 310 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan juncto pasal 359 dan atau 360 KUHP.

Sponsored

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan polisi juga akan mendalami dugaan kelalaian yang dilakukan pengelola dump truck yang memberikan ijin jalan. Jika terbukti melakukan kelalaian tersebut, pengelola maka ada proses hukum yang diberikan.

“Akan didalami pengelola atau pemilik kendaraan, karena tidak mengawasi dan mengontrol muatan kendaraan. Akibatnya kan terjadi loss control,” tutur Dedi.

Sementara itu terkait empat korban terbakar dalam kecelakaan tersebut, seluruhnya dibawa ke RS Polri untuk dicocokan dengan DNA keluarga. Kendati demikian, sampai saat ini belum ada pihak keluarga yang memberikan sampe DNA untuk dicocokan.

“Belum ada keluarga yang menyerahkan alat pembandingnya. Apabila itu sudah ada, akan memudahakn tim DVI mengidentifikasi jenazah yang dalam keadaan rusak,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid