sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dugaan kasus korupsi impor garam, penyidik periksa pihak Ajinomoto

Kejagung memeriksa Dodiet Hendro Setiawan selaku General Manager PT Ajinomoto Indonesia.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 13 Des 2022 21:43 WIB
Dugaan kasus korupsi impor garam, penyidik periksa pihak Ajinomoto

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap seorang dari PT Ajinomoto Indonesia. Pemeriksaannya terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, selain dari PT Ajinomoto Indonesia, ada juga tiga orang saksi lainnya yang diperiksa. Pemeriksaan terkait empat orang tersangka.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (13/12).

Ketut menyebut, mereka adalah Wisnu Arifin selaku Manager Purchasing PT Panggung Aneka Boga, Herman Manua selaku Direktur Operasi PT Berkah Manis Makmur, Ferdiansyah Gunawan Tjoe selaku Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia, dan  Dodiet Hendro Setiawan selaku General Manager PT Ajinomoto Indonesia.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan dua orang mantan direktorat jenderal (Dirjen) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor garam periode 2016-2022. Selain kedua orang itu, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah proses gelar dilakukan.

“Penyidik telah gelar perkara setelah mengumpulkan alat bukti. Maka pada 2 November 2022 atau hari ini, penyidik menetapkan 4 tersangka dalam kasus impor garam,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11).

Keempat orang itu adalah Muhammad Khayam selaku mantan Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; Fridy Juwono selaku Dirjen Industri Kimia Hulu dan Yosi Arfianto selaku kasubditnya, serta F Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Penggunaan Garam Indonesia.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid