sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK harap penyelesaian perkara jaksa nakal di Indragiri Hulu dilakukan secara objektif

KPK siap berkoordinasi dan memberikan bantuan penanganan perkara tersebut pada Kejaksaan Agung.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 19 Agst 2020 09:16 WIB
KPK harap penyelesaian perkara jaksa nakal di Indragiri Hulu dilakukan secara objektif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap penyelesaian kasus dugaan pemerasan dengan paksa anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2019 yang melibatkan oknum kejaksaan dapat ditangani secara objektif.

"Kami berharap penyelesaian perkara yang melibatkan oknum di internal lembaga tersebut dilakukan secara objektif dan profesional," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangan resminya, Rabu (19/8).

Disampaikan Fikri, KPK siap berkoordinasi dan memberikan bantuan penanganan perkara tersebut pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Baginya, koordinasi dan supervisi merupakan salah satu tugas pokok lembaga antirasuah.

"Koordinasi dan supervisi yang akan dilakukan KPK dimaksud adalah salah satu tupoksi KPK yang diberikan oleh UU. Akan dilakukan dalam rangka memastikan penanganan perkara yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan mekanisme dan proses penanganan perkara," terang dia.

Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu atas dugaan pemerasan dengan paksa anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2019. Yakni Kepala Kejari Indragiri Hulu berinisial HS, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP, dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR.

Peristiwa itu bermula dari mencuatnya kabar mengenai 64 kepala sekolah SMPN di Kabupaten Indragiri Hulu Riau yang mengundurkan diri, karena merasa tidak nyaman mengelola dana BOS pada Juli 2020.

Alasan pengunduran diri itu diduga ada pemerasan oleh oknum Kejari Indragiri Hulu. Tim Pemeriksa Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Riau menemukan bukti permulaan cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pejabat di Kejari Indragiri Hulu. Tim juga juga menemukan pelanggaran etik dengan menyalahgunakan tugas dan kewenangannya.

Kasus tersebut akhirnya ditingkatkan menjadi inspeksi dan ditemukan bukti adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pun mengambil alih kasus itu.

Sponsored

Ketiganya dijatuhi hukuman dicabut dari jabatan struktural atas pelanggaran disiplin. Selain itu, di tahan di Rutan Salemba, cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 Juncto ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid