sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eddy Rumpoko gugat KPK soal OTT tanpa barang bukti

Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko menggugat KPK karena dianggap telah melakukan OTT tanpa barang bukti.

Syamsul Anwar Kh
Syamsul Anwar Kh Senin, 13 Nov 2017 20:59 WIB
Eddy Rumpoko gugat KPK soal OTT tanpa barang bukti

Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko mempermasalahkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap dirinya pada 16 September lalu, tanpa adanya barang bukti.

"Pemohon pada 16 September 2017 tiba-tiba ditangkap dengan dalih operasi tangkap tangan tanpa adanya barang bukti berupa benda pemberian yang melekat atau menerima dari seseorang yang bernama Filipus," kata Agus Dwiwarsono, anggota tim kuasa hukum Eddy Rumpoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dilansir Antara, Senin (13/11).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal R Iim Nurohim menggelar sidang perdana praperadilan Eddy Rumpoko dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.

Eddy Rumpoko ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 pada 17 September 2017.

Agus menjelaskan, pada 17 September lalu, KPK telah melakukan penyitaan berupa satu rangkap asli STNK dengan nomor 06226206 dengan nomor registrasi N 507 BZ atas nama pemilik PT Duta Perkasa Unggul, untuk melegalkan penangkapan dengan dalih OTT.

"Mobil Alphard satu rangkap asli STNK nomor 06226206 dengan nomor registrasi N 507 BZ tanggal 5 Oktoner 2016 atas nama pemilik PT Duta Perkasa Unggul Lestari adalah bukti yang menunjuk subjek hukum lain, yakni PT Duta Perkasa Unggul terhitung sejak 5 Oktober 2016," tuturnya.

Agus menilai kliennya sejak 22 November 2012 telah menjual sahamnya dan juga bukan lagi menjabat direksi atau komisaris pada PT Duta Perkasa Unggul.

Pengacara Eddy Rumpoko lainnya Yusril Ihza Mahendra menambahkan, petugas KPK yang melakukan OTT juga tidak membawa surat perintah penangkapan. Menurut Yusril, ini pertama kali kasus OTT dibawa ke gugatan praperadilan. 

Sponsored

"Selama ini yang kita ketahui di dalam ilmu hukum adalah tertangkap tangan. Yang terjadi ini adalah operasi tangkap tangan dan ini berkaitan dengan penetapan seseorang jadi tersangka," ujarnya. 

Menurut pakar hukum tata negara ini, penetapan tersangka wajib didahului penyelidikan setelah itu keluar Surat Perintah Penyidikan untuk menemukan tersangka. Ini berbeda dengan kasus tangkap tangan.

Yusril mencontohkan, seorang copet yang tertangkap basah dan diperoleh barang bukti yang bersangkutan telah melakukan pencurian. "Itu namanya tertangkap tangan, kalau tertangkap tangan seperti itu orangnya langsung ditetapkan sebagai tersangka tidak ada penyelidikan," jelasnya.

Dalam kasus OTT, kata Yusril, prosesnya berbeda. Sebelum dilakukan penangkapan objek OTT disadap terlebih dahulu. Namun, jika tak ada barang bukti saat OTT, maka tak bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, dia mempertanyakan penyitaan mobil Toyota Alphard milik Eddy Rumpoko. "Kan enggak mungkin serahin mobil Alphard saat tertangkap tangan, itu gimana ceritanya," ujarnya.

Hal itulah yang membuat dia mengaku tertarik untuk menjadi kuasa hukum Eddy. Sidang praperadilan Eddy Rumpoko akan dilanjutkan besok dengan agenda jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Pertama Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan selaku penerima dan pihak pemberi yaitu pengusaha Filipus Djap.

Eddy Rumpoko disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid