sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Edhy Prabowo cs mulai diadili pekan depan

Semua terdakwa telah dilimpahkan JPU KPK ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (8/4). 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 08 Apr 2021 23:39 WIB
Edhy Prabowo cs mulai diadili pekan depan

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dan para terdakwa lainnya mulai diadili pekan depan. Edhy, merupakan terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.

"Untuk sidang pertama pada Kamis 15 April 2021," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, dalam keterangannya, Kamis (8/4).

Adapun terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Staf Khusus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI), Siswadhi Pranoto Loe.

Semua terdakwa telah dilimpahkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (8/4). Menurut Bambang, kini penahanan Edhy cs telah menjadi kewenangan PN Jakarta Pusat. 

"Semua terdakwa ditahan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk 30 hari ke depan (tanggal 8 April sampai dengan tanggal 7 Mei 2021) dan dapat diperpanjang untuk 60 hari berikutnya," jelasnya.

Para terdakwa akan didakwa, Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, JPU KPK menuntut majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menjatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Suharjito. Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP itu dianggap telah memberi suap terkait ekspor benur.

Suharjito didakwa menyuap Edhy US$103.000 dan Rp706 juta. Duit diduga diberikan melalui Safri, Andreau, Amiril, Ainul dan Siswadhi. Menurut jaksa, beselan itu bermaksud supaya Edhy selaku Menteri KP berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sponsored

"Yaitu dengan maksud supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor benih bening lobster (BBL) kepada PT DPPP," kata Jaksa.

Berita Lainnya
×
tekid