sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eks bos Perindo didakwa terima US$30.000 dari kuota impor ikan

Risyanto Suanda disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 12 Feb 2020 17:03 WIB
Eks bos Perindo didakwa terima US$30.000 dari kuota impor ikan

Bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Indonesia (Dirut Perum Perindo), Risyanto Suanda, didakwa menerima uang US$30.000 dari Dirut PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa. Agar mendapat kuota impor ikan salem (frozen pacific mackerel).

"Patut diduga, bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Mohamad Nur Azis, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/2).

Kasus bermula kala Risyanto mengajukan permohonan rekomendasi pemasukan hasil perikanan (RPHP) 2.000 ton ikan salem ke Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Dirjen PDSPKP KKP), 1 Juli 2019. Namun, kuota yang direstui seperempatnya.

Risyanto kemudian mengajukan permohonan persetujuan impor hasil perikanan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Gayung bersambut, kata berjawab. Diberikan izin 500 ton pada 16 Agustus 2019.

Dia kemudian rapat dengan sejumlah stafnya. Tujuannya, guna menentukan perusahaan yang dapat memanfaatkan izin impor tersebut. Salah satunya, PT Navy Asra Sejahtera.

Beberapa waktu berselang, Risyanto bertemu Mujib, 16 September 2019. Mujib menyarankan Perindo mengajukan impor komoditas hasil perikanan lainnya.

Mujib lantas diminta Risyanto menyusun daftar kebutuhan ikan yang dapat diimpor. Pun diminta menyiapkan uang US$30.000. "Mujib Mustofa menyanggupinya," ujar Nur.

Risyanto menyarankan Mujib menyerahkan uang melalui Adi Susilo alias Mahmud. Di Cascade Lounge Hotel Mulia, Jakarta, 23 September 2019.

Sponsored

"Risyanto Suanda selaku Direktur Utama Perum Perindo mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan uang sebesar US$30.000 dari Mujib Mustofa. Karena terdakwa menyetujui Mujib untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan milik Perum Perindo," tuturnya.

Atas perbuatannya, Risyanto didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berita Lainnya
×
tekid