sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Emirsyah Satar kembali diperiksa KPK

Sampai saat ini, Emirsyah belum ditahan KPK meski telah ditetapkan menjadi tersangka sejak awal tahun.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 17 Jul 2019 11:21 WIB
Emirsyah Satar kembali diperiksa KPK

Emirsyah Satar dijadwalkan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim penyidik akan menggali keterangan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) dari Emirsyah.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Rabu (17/7).

Beberapa waktu terakhir, eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2005-2014 hilir mudik ke gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan. 

Pada Rabu (10/7), tim penyidik juga pernah melakukan pemeriksaan terhadap Emirsyah. Belum diketahui secara pasti apa yang akan didalami tim penyidik dari tersangka Emirsyah. 

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017, Emirsyah belum ditahan oleh lembaga antirasuah. Begitu pun dengan tersangka lainnya yakni bos PT Mugi Rekso Abado atau MRA Soetikno Soedardjo.

Dalam perkaranya, KPK menduga Emirsyah Satar telah menerima suap 1,2 juta euro dan US$180.000 atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. 

Diduga uang tersebut dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh PT Garuda Indonesia Tbk.

Tersangka Soetikno Soedarjo berperan sebagai perantara. Saat itu dia menjabat sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Sponsored

Rolls Royce oleh pengadilan Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta poundsterling atau sekitar Rp11 triliun, karena melakukan pratek suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brasil, Kazakhstan, Azerbaijan, Irak, Anggola.

Perkara ini bermula, saat KPK menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara. Kemudian, SFO dan CPIB mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

Menindak lanjuti lanjuti hal tersebut, KPK melalui CPIB dan SFO membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Atas perbuatannya, Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Berita Lainnya
×
tekid