sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa Agung lantik 3 Jaksa Agung Muda

Total ada enam pejabat eselon I yang dilantik Jaksa Agung. Mereka adalah tiga Jaksa Agung Muda dan tiga staf ahli.

Rizki Febianto
Rizki Febianto Senin, 18 Nov 2019 15:21 WIB
Jaksa Agung lantik 3 Jaksa Agung Muda

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melantik enam pejabat eselon I pada Senin (18/11). Enam pejabat yang diambil sumpah jabatan di Kejaksaan Agung, Jakarta terdiri tiga Jaksa Agung Muda (JAM).

Mereka adalah Ali Mukartono sebagai JAM Pidana Umum, Bambang Sugeng Rukmono sebagai JAM Pembinaan dan Feri Wibisono sebagai JAM Perdata dan Tata Usaha Negara.

Sedangkan tiga pejabat lainnya dilantik sebagai staf ahli. Mereka adalah: Hidayatullah sebagai staf ahli bidang Pengawasan, Sugeng Purnomo sebagai staf ahli bidang Pidana Umum dan Tony Tribagus Spontana sebagai staf ahli bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pelantikan ke enam pejabat tersebut adalah wujud dari pelaksanaan Keputusan Presiden No.157/TPA Tahun 2019. 

Jaksa ST Burhanuddin berharap pejabat yang baru dilantik mampu berkinerja maksimal. 

"Saya berharap pejabat baru yang dilantik mampu membawa suasana baru dan bekerja lebih optimal, profesional, bersih, transparan, akuntabel, serta berwibawa sesuai tuntutan besar masyarakat," ujar Burhanuddin. 

Secara khusus, Burhanuddin juga menyampaikan amanatnya kepada tiga Jaksa Agung Muda yakni, evaluasi bidang pembinaan serta sumber daya manusia

"Kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan lakukan evaluasi pembinaan dan SDM. Bersihkan pembinaan agar kita dapat terus melaksanakan tugas ke depan. Berkaitan dengan rekrutmen pegawai, lakukan secara objektif dan transparan," ujarnya. 

Sponsored

Lalu untuk JAM Tindak Pidana Umum, Burhanuddin berpesan agar penanganan perkara harus dilakukan secara terkendali dan profesional, serta adanya monitoring yang dilakukan secara berkala. 

Terakhir, JAM Perdata dan Tata Usaha Negara harus adanya optimalisasi fungsi dan peran JAM ini sebagai pengacara negara. 

Sebelumnya, terjadi kekosongan jabatan pada posisi tiga Jaksa Agung Muda tersebut, sejak Jaksa Agung H.M. Prasetyo purna tugas. Selama ini posisi tersebut diisi oleh sekretaris Jaksa Agung Muda yang bertindak sebagai pelaksana tugas.

Berita Lainnya
×
tekid