sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Awasi kecepatan kendaraan, ETLE dan speed camera akan terpasang di jalan arteri

Sambodo menyampaikan, polisi bersama pihak terkait lainnya telah memasang speed camera di sejumlah lokasi di jalan tol.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 18 Apr 2022 18:31 WIB
Awasi kecepatan kendaraan, ETLE dan speed camera akan terpasang di jalan arteri

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan speed camera (camera penangkap kecepatan) untuk mengawasi kendaraan roda empat yang melaju melampaui batas kecepatan di jalur arteri. Pemasangan akan dilakukan di titik-titik yang dianggap rawan kecelakaan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tim Direktorat Lalu Lintas masih melakukan survei tempat-tempat yang akan dipasang kamera pengawas itu. Lantaran, kamera yang telah terpasang belum digunakan untuk memberikan sanksi kepada pengendara yang melanggar.

“Jadi, kita akan melanjutkan penggunaan speeding camera ini tidak hanya di jalan tol, tapi juga jalan arteri,” kata Sambodo, di Polda Metro Jaya, Senin (18/4).

Sambodo menyampaikan, polisi bersama pihak terkait lainnya telah memasang speed camera di sejumlah lokasi di jalan tol. Hasilnya, pelanggaran batas kecepatan para pengendara roda empat dan tingkat resiko kecelakaan pun turun menurun. 

Penggunaannya pun hanya untuk melakukan evaluasi terkait tangkapan gambar. Evaluasinya merujuk hasil tangkapan gambar yang diperoleh sesuai dengan standar dan kualitas alat bukti di persidangan atau tidak. 

“Makanya, kita akan melanjutkan pemasangan kamera ini di jalur arteri. Seharusnya berpengaruh pada penurunan pelanggaran,” ujar Sambodo.

Menurutnya, alasan lain pemasangan kamera tersebut, karean polisi harus meyakinkan para pengendara dan majelis hakim bahwa benar telah terjadi pelanggaran lalu lintas. Keyakinan itu ditunjukkan dengan bukti tangkapan gambar yang masuk dalam data kepolisian untuk nantinya dibawa sebagai bukti dalam persidangan.

“Ini kaitannya dengan pro justicia. Ada standar tertentu untuk meyakinkan pelanggar dan hakim bahwa memang ada pelanggaran,” ucap Sambodo. 

Sponsored

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri mulai memberlakukan batas kecepatan di jalan tol tidak boleh lebih dari 120 kilometer per jam. Pemberlakuannya resmi pada 1 April 2022 dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE). 

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, aturan tersebut akan berlaku di seluruh Indonesia. Namun, baru sistem di Pulau Jawa yang terintegrasi secara nasional. 

“Aturan berlaku di seluruh Indonesia. Namun yang sudah terintegrasi dengan ETLE Nasional baru di Trans Jawa,” kata Aan kepada Alinea.id, Minggu (27/3). 

Aan menyebut, untuk wilayah lainnya di seluruh tanah air tetap menggunakan sistem tilang seperti biasa. Sehingga, meski belum terintegrasi, aturan itu tetap berjalan dengan semestinya. 

“(Daerah) yang belum terintegrasi (menggunakan) penindakan tilang konvensional,” ucap Aan. 

Berita Lainnya
×
tekid