close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Pixabay
Nasional
Sabtu, 11 September 2021 13:33

Fadli Zon dan Benny K Harman menolak wacana amendemen UUD 1945

Apalagi terlalu banyak kepentingan yang berbeda dari beberapa lembaga negara.
swipe

Anggota DPR Fadli Zon menyampaikan, wacana amendemen UUD 1945 yang kelima tidak ada urgensinya. Menurutnya, melihat konteks politik yang berkembang saat ini, seharusnya UUD 1945 tidak perlu diamendemen. Apalagi terlalu banyak kepentingan yang berbeda dari beberapa lembaga negara.

“Lembaga MPR tentu ingin memperkuat MPR, DPD, di sisi lain juga ingin memperkuat bikameral yang sekarang tidak berfungsi,” kata Fadli Zon dalam diskusi virtual (11/9).

Ia juga mempertanyakan penambahan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai bagian dari amendemen, karena secara tujuan mendasar sudah termuat pada UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

Selain konteks politik di atas, Fadli juga melihat terdapat perkembangan diskursus politik yang menyebut jika amendemen ini akan memuat regulasi terkait perpanjangan masa jabatan presiden. Perkembangan itu yang justru pada akhirnya dapat meresahkan masyarakat.

“Diskursus politik yang berkembang, tidak hanya persoalan PPHN, tetapi juga persoalan ada wacana tentang penambahan masa jabatan presiden atau presiden bisa melebihi dua periode. Tentu saja ini bisa menjadi sebuah pertanyaan besar, kontroversi baru,” ujar Fadli.

Fadli menyayangkan apabila ada wacana amendemen UUD 1945, yang mana tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Karena sekarang ini ada semacam disconnection antara rakyat dan wakil rakyat, dengan kepentingan-kepentingan yang sudah tidak lagi berada di kepentingan rakyat, misalnya direduksi menjadi sekadar kepentingan partai politik,” ungkapnya.

Menutup pemaparannya, Fadli memberi saran apabila ingin melakukan amendemen UUD 1945, perlu untuk dilaksanakan mekanisme referendum. Meski terdapat aturan yang menjelaskan wewenang MPR terhadap perubahan UUD 1945, ia menilai bahwa referendum menjadi kunci untuk menghadirkan suara masyarakat.

Senanda dengan Fadli Zon, anggota DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman, juga menolak terkait wacana amendemen UUD 1945. Ia menilik kepentingan terkait wacana tersebut tidak berpihak pada masyarakat. Benny menyatakan, wacana tersebut lebih mendukung untuk penumpukkan kekuasaan.

“Yang menyulitkan kita pada saat ini adalah jargon-jargon populisme yang diperjuangkan oleh kelompok yang menghendaki amendemen dengan tujuan menunda pemilu, ini kan jelas-jelas sekali menggunakan konstitusi untuk menumpuk kekuasaan,” ujar Benny.

Melihat situasi pembahasan wacana amendemen UUD 1945, Benny sangat menyayangkan jika proses tersebut dilakukan secara tertutup. Wakil Ketua Umum Demokrat ini berpendapat, masyarakat juga harus dilibatkan dalam proses pembahasan tersebut.

“Yang mau kita amandemen ini adalah masalah yang sangat strategis untuk kepentingan bangsa dan negara kita. Oleh karena itu, jangan dibahas di ruangan tertutup. Jangan dibahas oleh kelompok yang terbatas saja, tetapi di buka kepada publik. Sudalah referendum saja, itu sudah pilihannya,” ujar Benny.  

img
Zulfikar Hardiansyah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan