sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ferdinand Hutahaean segera jalani sidang perdana "Allahmu lemah"

Ferdinand diduga menyebarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 11 Feb 2022 09:49 WIB
Ferdinand Hutahaean segera jalani sidang perdana

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menetapkan jadwal sidang pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean, terkait perkara ujaran kebencian bernada SARA dengan menyebut "Allahmu lemah" melalui Twitter. Sidang rencananya digelar Selasa (15/2).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam, mengatakan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jakpus melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke PN Jakpus pada Rabu (2/2).

Kemudian, hakim PN Jakpus menetapkan jadwal sidang. "Sidang Terdakwa Ferdinand Hutahaean akan dilaksanakan pada 15 Februari 2022, hari Selasa, sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan," katanya dalam keterangannya, Jumat (11/2).

Bareskrim Polri sebelumnya menyerahkan berkas perkara dan tersangka bersama barang bukti tahap II kasus tersebut pada Senin (24/1). Berkas perkara tersebut langsung diterima JPU Jakpus.

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/1).

Sebagai informasi, Ferdinand diduga menyebarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum. Dia juga diduga menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Bahkan, dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan. Selain itu, dianggap melakukan penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. 

Ferdinand pun disangkakan melanggar Pasal Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid