close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Foto humas.polri.go.id
icon caption
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Foto humas.polri.go.id
Nasional
Selasa, 19 Juli 2022 22:31

Irjen Ferdy Sambo telah diperiksa Polres Jaksel, Polri: Bila kurang akan diperiksa lagi

Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Lantaran, setelah kasus ini dilimpahkan, Sambo belum menjalani pemeriksaan.
swipe

Polisi menyebut, Irjen Ferdy Sambo telah diperiksa oleh Polres Jakarta Selatan terkait kasus adu tembak di rumah dinasnya. Pemeriksaan dilakukan lebih dari satu kali.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut kini dipelajari oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini sendiri, baru dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polres Jakarta Selatan.

"Tentunya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. Dari hasil keterangan awal, karena ini sudah diambil Polda Metro Jaya, maka akan dipelajari oleh Polda Metro Jaya," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (19/7).

Dedi menyebut, Sambo memiliki potensi untuk diminta kembali keterangannya oleh penyidik. Apabila ditemukan fakta yang dianggap kurang oleh penyidik. 

Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Lantaran, setelah kasus ini dilimpahkan, Sambo belum menjalani pemeriksaan.

"Apabila ada yang kurang dari proses penyidikan awal, pasti penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan sampai penyidik cukup. Informasi yang didapat lebih dari sekali ya dari penyidik Polres Jakarta Selatan, kalau dari polda belum dapat info. Kalau istrinya sudah dimintai keterangan Polres Jakarta Selatan," ujar Dedi.

Dedi menyampaikan, pertemuan antara Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Irjen Ferdy Sambo bukan konflik kepentingan. Momen tersebut tidak lain hanya bentuk empati dari Fadil kepada Sambo.

Ia menegaskan, momen itu tidak akan memperkeruh penyidikan yang tengah berjalan. Proses transparan dan akuntabel dipastikan terjamin.

"Kejadian antara Kapolda dengan Ferdy Sambo itu personal, rasa empatinya saja. Tetapi proses penyidikan gak bisa dicampuradukan, proses penyidikan tetap profesional, transaparan, dan akuntabel. Jadi gak dipengaruhi kejadian-kejadian seperti itu," ucap Dedi.

Pasalnya, penyidik mempunyai aturan main yang tertuang di kode etik profesi. Apabila ini dilanggar, maka penyidik dapat dituntut.

"Penyidik ini memiliki kode etik profesi yang harus dijunjung tinggi. Ini menyangkut masalah trust juga.Ketika penyidik mencoba tidak profesional, maka dia bisa dituntut," tandas Dedi.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan