Ganjil genap dikecualikan bagi tenaga kesehatan
Pengecualian itu berlaku sejak hari ini (16/2).
Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan dispensasi untuk kendaraan para tenaga kesehatan (nakes) yang melintasi di kawasan ganjil-genap. Kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini (16/2).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, petugas nakes cukup menunjukkan surat tugas apabila diberhentikan oleh polisi, baik yang menggunakan ambulans maupun kendaraan pribadi. Hal itu dilakukan sebab angka Covid-19 dengan varian Omicron saat ini masih sangat tinggi dan tenaga medis sangat dibutuhkan.
"Karena Omicron masih tinggi, jadi kami beri dispensasi," kata Sambodo saat dihubungi, Rabu (16/2).
Selain itu, Sambodo mengatakan, jika kendaraan nakes terkena tilang elektronik lewat kamera e-TLE, pihak kepolisian akan memberikan pengecualian. Para nakes diminta menunjukkan tanda identitas profesi untuk membatalkan tilang tersebut.
"Nanti silahkan konfirmasi dengan menunjukkan ID nakes," ucap Sambodo.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta sendiri saat ini berlaku di 13 titik. Ganjil genap dibagi menjadi dua sesi pagi dan sore, yaitu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut daftar lokasinya:
1. Jl Sudirman
2. Jl MH Thamrin
3. Jl Rasuna Said
4. Jl Fatmawati
5. Jl Panglima Polim
6. Jl Sisingamangaraja
7. Jl MY Haryono
8. Jl Gatot Subroto
9. Jl S Parman
10. Tomang Raya
11. Jl Gunung Sahari
12. Jl DI Panjaitan
13. Jl Ahmad Yani