sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ganjil genap khusus taksi online berpotensi langgar hukum

Awalnya, taksi online akan diberikan stiker penanda agar boleh melintas di kawasan ganjil-genap.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Jumat, 30 Agst 2019 19:05 WIB
Ganjil genap khusus taksi online berpotensi langgar hukum

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berlawanan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) apabila mengeluarkan tanda khusus atau stiker bagi taksi online.

Stiker itu nantinya menjadi tanda bahwa taksi online dikecualikan dalam aturan ganjil-genap di beberapa ruas jalan wilayah DKI Jakarta. 

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan terkait penandaan terhadap angkutan online telah diatur dalam Peraruran Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. 

"Pada dasarnya putusan MA tidak membolehkan ada penandaan bagi angkutan online. Artinya jika Pak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan penandaan, kan, bertabrakan dengan norma di atas" ujar Syafrin saat dihubungi, Jumat (30/8).

Ia mengaku, pihaknya telah mengundang beberapa lembaga terkait, termasuk organisasi pengemudi taksi online untuk uji publik pada Kamis (29/8). Dalam pertemuan tersebut, penadaan untuk taksi online telah dibahas. 

"Pasti membahas penandaan taksi online, karena dalam pembahasan kemarin kita komperhensif seluruh elemen masyarakat kita undang," ujarnya.

Syafrin menyebut terkait penanda bagi taksi online akan diserahkan kepada pihak kepolisian. Syafrin menilai, kepolisian punya kewenangan untuk melakukan itu. 

"Jalan keluar ada satu yaitu untuk registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor itu domain kepolisian. Kita akan dorong terhadap kodifikasi dilakukan Korlantas. Kita sudah koordinasi dengan Dirjen Perhubungan Darat," kata Syafrin.

Sponsored

Nantinya, kebijakan tentang penandaan taksi online sepenuhnya menjadi kewenangan dari Korlantas Polri. "Karena begini, Dishub sudah berusaha mencari ruang yang bisa dilakukan agar ada penandaan, tapi ternyata mentok di regulasi atasnya," ucap Syafrin. 

Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penandaan tersebut. Pasalnya, permerintah pusat pun tidak melakukan penandaan. 

"Kan kita harus lihat norma. Enggak mungkin peraturan gubernur menabrak peraturan di atasnya, kita harus taat asas," ujar Syafrin. 

Saat ini aturan ganjil-genap masih dalam masa uji coba. Setelahnya bakal ada evaluasi terkait kebijakan ini. Gubernur Anies berharap kebijakan ini memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat.

"Kami akan memastikan semua sesuai dengan ketentuan perundangan. Memang sudah beberapa waktu lalu dibahas bagaimana aturan bisa diterapkan dalam aturan ini agar adil dan sesuai ketentuan," ucap Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (29/8).

Berita Lainnya
×
tekid