sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ganti DVR CCTV Komplek Polri, Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara

Selain itu, bekas Karo Paminal Divisi Propam Polri ini juga dituntut membayar denda Rp20 juta subsider 3 bulan penjara.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 27 Jan 2023 15:55 WIB
Ganti DVR CCTV Komplek Polri, Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penghalangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan, pidana 3 tahun penjara. Tuntutan disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Menurut JPU, bekas Karo Paminal Divisi Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Hendra juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta. "Subsider 3 bulan kurungan," imbuh jaksa.

Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, dakwaan primer kedua, Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman jika memenuhi unsur Pasal 32 ayat (1) adalah penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU secara bergantian, Hendra berperan dalam mengganti DVR kamera pengawas (CCTV) yang merekam semua kejadian di sekitar Komplek Polri Duren Tiga, Jaksel, dekat tempat tinggal Ferdy Sambo.

Sponsored

Hendra juga mengetahui jika salah satu CCTV menayangkan Brigadir J masih hidup setelah Sambo tiba di rumah dinasnya. Tayangan CCTV itu berbeda dengan kronologi kejadian yang sudah diskenariokan Sambo.

Berita Lainnya
×
tekid