sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Geledah Kantor Kemensos, KPK sita dokumen terkait korupsi bansos beras

Penyidik menggeledah Kantor Kemensos RI pada Selasa (23/5) lalu.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 24 Mei 2023 14:13 WIB
Geledah Kantor Kemensos, KPK sita dokumen terkait korupsi bansos beras

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen usai menggeledah Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Selasa (23/5). Penggeledahan terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Kemensos 2020-2021.

"Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti, antara lain, berupa berbagai dokumen dan bukti elektronik yang tentunya memiliki keterkaitan dengan perkara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Rabu (24/5).

Ali menuturkan, penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut. Temuan penyidik dari penggeledahan telah disita dan segera dianalisis.

"Segera dilakukan analisis sekaligus penyitaan untuk melengkapi pemberkasan perkara," ujar Ali.

Diketahui, KPK tengah menelusuri dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 di Kemensos.

KPK menduga ada penyaluran bansos beras yang bersifat fiktif atau tidak sesuai fakta di lapangan. Penyaluran fiktif diduga berupa manipulasi laporan pendistribusian bansos menjadi modus dalam perkara ini.

"Sebenarnya modusnya sering kali terjadi, seolah-olah sudah didistribusikan, tetapi kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu sehingga menyusun laporan yang seolah-olah sudah 100%," kata Ali, 28 Maret 2023.

Ketidaksesuaian data laporan distribusi dengan fakta di lapangan itu diduga terjadi di beberapa daerah. Namun, hal ini masih akan ditelusuri lebih lanjut oleh tim penyidik.

Sponsored

Dalam perkara ini, KPK telah mengantongi identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Dirut PT Transjakarta (Perseroda), Kuncoro Wibowo.

KPK juga mengajukan permohonan cegah ke luar negeri terhadap enam orang, termasuk Kuncoro, kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pencegahan berlaku 6 bulan hingga Agustus 2023.

Perkara ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian keuangan negara dalam penyidikan kasus korupsi penyaluran bansos terkait Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KPK turut menyesalkan dikorupsinya bansos oleh para koruptor. Sebab, seharusnya pelaksanaan bansos diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan.

Berita Lainnya
×
tekid