sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gugatan Kivlan Zen buka peluang ungkap kasus pelanggaran HAM berat

Dokumen gugatan yang dilayangkan pihak Kivlan Zen dianggap runut. Selain itu, gugatan tersebut juga memuat beberapa informasi terbaru.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 19 Agst 2019 16:25 WIB
Gugatan Kivlan Zen buka peluang ungkap kasus pelanggaran HAM berat

Staf Divisi Pemantauan Impunitas Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, mengatakan ada peluang besar untuk mengungkap kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan gugatan yang dilayangkan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Kivlan Zen terhadap Menko Polhukam, Wiranto beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kasus pelanggaran HAM yang tergolong berat terjadi saat Wiranto membentuk PAM Swakarsa pada medio 1998 sampai 1999 yang di antaranya adalah peristiwa Mei, tragedi Trisakti, peristiwa Semanggi I dan II.

Dimas yakin terdapat peluang membongkar kasus HAM berat tersebut lantaran isi dokumen gugatan yang dilayangkan Kivlan Zen dinilai runut. Selain itu, gugatan tersebut juga memuat beberapa informasi baru.

"Karena di dokumen gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Pak Kivlan ke Pak Wiranto di situ dijelaskan cukup runut informasi perihal kronologi PAM Swakarsa yang menjadi salah satu aktor ketika represi ke masyarakat sipil dan mahasiswa di tahun 1998 sampai 1999,” kata Dimas Bagus Arya kepada Alinea.id di Jakarta, Senin (19/8).

Lebih lanjut, dia turut mendorong pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan Agung, sebagai pemegang otoritas penyidik kasus pelanggaran HAM berat untuk segera meminta keterangan Wiranto dan Kivlan Zen.

Terlebih, menurutnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai badan penyelidik kasus pelanggaran HAM berat juga bisa menggunakan kewenangannya untuk melengkapi laporan penyelidikan yang sebelumnya sudah selesai dibuat pada 2002 sampai 2003 lalu.

Laporan yang dimaksud adalah penyelidikan pro justicia Komnas HAM yang menemukan dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, di mana Kivlan Zen beserta Wiranto termasuk dalam pihak yang harus bertanggung jawab.

Kendati demikian, Dimas menyampaikan, apabila berbicara lebih jauh mengenai gugatan Kivlan Zen, pihaknya akan tetap memantau proses persidangan sekalipun sedang masuk tahap mediasi.

Sponsored

"Kita (KontraS) menunggu, kalau semisal dari pihak Pak Kivlan menolak mediasi berarti proses persidangan jalan," ujarnya.

Lebih jauh, pemantauan yang dimaksud adalah memantau detail persidangan dengan tujuan mendapatkan informasi lebih banyak lagi mengenai pelanggaran HAM berat sepanjang tahun 1998-1999.

Di sisi lain, dia turut mendesak agar Kejaksaan Agung dan Komnas HAM terlibat dalam mengawal proses persidangan gugatan Kivlan Zen terhadap Wiranto.

"Dan harusnya ada perwakilan juga dari Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk mengawal proses persidangan karena banyak banget informasi, khususnya informasi soal pelanggaran HAM berat di tahun 98 sampai 99 yang akan disampaikan di proses persidangan itu," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid