sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gugatan pemohon presidential threshold dinilai belum kuat

Majelis Hakim MK Saldi Isra meminta pemohon membuat perbedaan antara alasan lama yang pernah diusulkan dan alasan baru.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Selasa, 03 Jul 2018 14:25 WIB
Gugatan pemohon presidential threshold dinilai belum kuat

Mahkamah Kontitusi (MK) Republik Indonesia meminta para pemohon gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presiden threshold untuk memperkuat legal standingnya. MK menilai para pemohon gugatan belum memberikan alasan kuat atas gugatan yang diajukan. 

Menurut Majelis Hakim MK yang dipimpin oleh Saldi Isra, pemohon dianggap tidak memberikan alasan lain dari permohonan yang telah diputuskan MK terdahulu. Makanya, pemohon diminta membuat perbedaan antara alasan yang lama yang pernah diusulkan ke MK dan alasan baru.

"Jauh sederhana jika dibuat matrik. Supaya bisa dikontraskan ada alasan baru atau tidak, kami terpaku pada konsep formalitas saja," jelas Hakim Sadli Isra dalam sidang pendahuluan uji materi Undang-undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/7).

Selain itu, pemohon gugatan juga diminta oleh hakim untuk memaparkan bentuk kerugian kontititusionalnya dengan adanya ketetapan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% tersebut. Menurut Sadli, kriteria tersebut harus ada.

Majelis Hakim memberi tenggang waktu agar para pemohon untuk memperkuat legal standing paling lambat 16 Juli 2018. Paling lambat sampai pukul 10.00 WIB. 

Menanggapi jawaban dari MK, salah satu pemohon Hadar Gumay menyatakan segera memperkuat setiap argumennya dalam agenda sidang mendatang.  Menurut Hadar, ketetapan ambang batas pencalonan presiden 20% telah membuat banyak partai kesulitan dalam menentukan sikap politiknya dalam menentukan calon karena terbentur ambang batas tersebut.

"Hal ini tidak membuat terbukanya ruang perubahan karena dengan peraturan ini diikat oleh dinamika kekuatan politik sebelumya," kata Hadar.

Pemohon lain, Titi Anggreni menyebut kalau ambang batas pencalonan presiden tidak dikenal dalam konstitusi. Makanya, para penggugat mendorong secara konstitusional pengusulan pasangan calon sesuai konstitusi. 

Sponsored

Meski begitu, para pemohon mengapresiasi kesediaan MK untuk memberi waktu sampai pekan depan. Sebab, tenggang waktu yang diberikan oleh para hakim sebelum memasuki masa pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2019 pada 4 Agustus nanti.

Berita Lainnya
×
tekid