sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK harap hakim banding tolak permintaan pindah rutan Nurhadi

Eks Sekretaris Mahkamah Agung atau MA itu meminta agar dipindahkan ke Rutan Polres Jakarta Selatan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 22 Mar 2021 07:29 WIB
KPK harap hakim banding tolak permintaan pindah rutan Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan, terdakwa Nurhadi mengajukan permohonan pindah rumah tahanan (rutan) kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu meminta dipindahkan ke Rutan Polres Jakarta Selatan.

Dalih yang digunakan Nurhadi untuk pindah adalah kesehatan dan sudah lanjut usia. Namun, Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, menegaskan, hak-hak seluruh tahanan di Rutan KPK telah terpenuhi, termasuk kesehatan.

"Soal kesehatan tentu menjadi prioritas utama. Rutan KPK juga memiliki dokter klinik yang siap kapan pun memeriksa kesehatan para tahanan," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/3).

Berdasarkan penjelasan tersebut, alasan Nurhadi dinilai berlebihan. Oleh sebab itu, KPK berharap majelis hakim banding menolak permohonan terdakwa karena tidak ada urgensinya.

"Terlebih selama proses penyidikan maupun persidangan, kami nilai, terdakwa Nurhadi juga tidak kooperatif," jelasnya.

Sebelum dibekuk KPK, Nurhadi pernah buron. Sementara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dia dan menantunya, Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap sebanyak Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar terkait penanganan perkara di MA 2011-2016. Keduanya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan bui.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan 11 tahun bui untuk Rezky. Masing-masing juga dituntut bayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Merespons vonis tersebut, komisi antisuap mengajukan banding. JPU KPK, Wawan Yunarwanto, mengatakan, selain hukuman lebih rendah, ada beberapa hal yang mendasari pihaknya menyatakan banding. Pertama, nilai suap dan gratifikasi dinyatakan majelis hakim tak terbukti seluruhnya.

Sponsored

Dalam dakwaan, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap Rp45,7 miliar dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, tetapi yang terbukti Rp35,7 miliar. Sementara gratifikasi, dalam dakwaan Rp37,2 miliar, tetapi hanya terbukti Rp13,7 miliar.

"Kedua ada juga mengenai uang pengganti. Di dalam tuntutan, kami membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp83 miliar. Namun dalam putusan, hakim tidak mengabulkan uang pengganti," jelasnya.

Mengenai uang pengganti, majelis hakim menganggap tidak ada kerugian keuangan negara karena sumber suap dan gratifikasi yang diberikan berasal dari kocek pribadi para pemberi.

Berita Lainnya
×
tekid