sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hakim minta Susi selalu hadir dalam persidangan

Kesaksian Susi diharapkan dapat membuka motif peristiwa di Magelang.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 31 Okt 2022 13:04 WIB
Hakim minta Susi selalu hadir dalam persidangan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meminta supaya saksi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, untuk selalu dihadirkan dalam persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Persidangan saat ini memiliki agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada E.

Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan mencari setiap informasi dari Susi yang diharapkan merujuk pada motif dari tindakan keji itu. Apalagi, sejumlah kesaksian Susi masih patut dipertanyakan.

“Saya harap ini dihadirkan terus di dalam peradilan. Terutama kami mau menggalinya motifnya ini pembunuhan ini,” kata Morgan dalam persidangan, Senin (31/10).

Morgan menyebut, peristiwa di Magelang hanya Susi, Yosua, dan Putri yang mengetahui persis kejadian di sana. Namun, lagi-lagi kesaksian Susi hanya membuat hakim gerah.

Ia meminta Susi untuk menuturkan segala hal yang diketahuinya dan bukan naskah skrip yang telah dipelajarinya. Susi kemudian mulai bertutur lagi.

Kesaksian Susi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan persidangan disebut berbeda oleh hakim. Perbedaan kesaksian tersebut membuat hakim semakin ragu dengan penuturannya.

“Jadi mana yang benar yang di BAP atau sekarang ini?” tanya Morgan.

“Yang sekarang ini,” jawab Susi

Sponsored

Sementara, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa mengatakan, Susi memberikan pernyataan yang tidak jelas karena kerap mengatakan tidak tahu-menahu ataupun lupa. Susi diminta untuk menjawab pertanyaan dengan tenang, tidak terburu-buru dan tidak perlu terlalu banyak berpikir.

“Terus apa yang kamu tahu. Kalau kamu mikir berarti kamu bohong. Apakah rumahnya sebesar itu sampai saudara tidka bisa mengenal mereka. Jangan beralasan saudara di dalam dapur terus,” kata hakim dalam persidangan, Senin (31/10).

Wahyu mengingatkan Susi supaya tidak asal dalam menjawab tanpa berpikir dan mengakibatkan dirinya memiliki keterangan yang berbeda dari para saksi lainnya. Pasalnya, jawaban Susi dianggap terus berubah-ubah.

Pertanyaan kembali dilontarkan kepada Susi yang langsung dijawab dan direspon. Sayangnya, jawaban Susi tidak memuaskan hakim karena tidak konsisten menyampaikannya dalam persidangan.

Proses pidana menanti Susi bila jawabannya masih diragukan oleh hakim. Apalagi Susi terkadang tidak tahu dengan keterangan satu hal, namun hal lain yang bersinggungan bisa dijawab dengan baik oleh Susi.

“Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat, saya ga nanya langsug, buru-buru jawab,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid